Karena memang di dalam Posyandu ini ada sinergitas untuk pelaksanaan standar pelayanan minimal. Dengan amanat Permendagri yang baru ini, Posyandu bergerak mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dan sosial,” imbuhnya.
Amanat Permendagri, Posyandu akan memiliki enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Jadi Posyandu betul-betul nanti adalah pos pelayanan terpadu,” ungkap Alin.
Jadi (nanti) ada kader di bidang sosial, ada di bidang perumahan rakyat, kader di bidang ketertiban, kader di bidang pekerjaan umum, kader di bidang perumahan nanti ada kadernya masing-masing,” sambungnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – DPP Perkumpulan Intelektual Pemuda (PIP) Indonesia, menggelar simposium, dalam rangka memberikan semangat bagi…
POSRAKYAT.ID – Lurah Cipayung, Dini Nurlianti mengaku, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di wilayahnya mulai mengarah…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengaku, akan melakukan normalisasi dan penurapan di beberapa ruas…
POSRAKYAT.ID – Gubernur Banten, Andra Soni memimpin rapat koordinasi lintas wilayah untuk mengevaluasi banjir yang…
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Billy Sukarsana menyatakan, pihaknya…
POSRAKYAT.ID - Sebagai bagian dari upaya pengendalian peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah…
This website uses cookies.