Karena memang di dalam Posyandu ini ada sinergitas untuk pelaksanaan standar pelayanan minimal. Dengan amanat Permendagri yang baru ini, Posyandu bergerak mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dan sosial,” imbuhnya.
Amanat Permendagri, Posyandu akan memiliki enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Jadi Posyandu betul-betul nanti adalah pos pelayanan terpadu,” ungkap Alin.
Jadi (nanti) ada kader di bidang sosial, ada di bidang perumahan rakyat, kader di bidang ketertiban, kader di bidang pekerjaan umum, kader di bidang perumahan nanti ada kadernya masing-masing,” sambungnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…
This website uses cookies.