Jumat, Juli 4, 2025

Satpol PP Tangsel Bantah ‘Setoran’ 30 Juta dari Pengusaha Panti Pijat

Dalam data Dinas Sosial, 14 terapis tersebut rata-rata beridentitas KTP asal Jawa Barat. ua di antaranya ber-KTP Tangerang Selatan (Tangsel).

Sebelumnya, wartawan mendapatkan informasi soal adanya ‘uang setoran’ dari salah seorang pengusaha panti pijat di bilangan Serpong, Kota Tangsel.

‘Uang setoran’ itu, diduga sebagai ‘tebusan’ para terapis yang terjaring Satpol PP, pada Kamis 31 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Digerebek, Tiga Remaja Diamankan Polres Tangsel
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer