Sulaiman Sembiring (ketiga kiri) selaku Kuasa Hukum Sumiyati (tengah) dan ahli waris lainnya, akan menghadapi sidang perkara pidana di PN Tangerang. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Sumiyati, wanita paruh baya di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel, harus berseteru, sejak BMKG menggugat tanah miliknya sejak puluhan tahun silam, merupakan tanah BMKG.
Melalui Kuasa Hukum Sumiyati (57), Sulaiman Sembiring menyatakan, kasus Sumiyati tersebut memiliki banyak kejanggalan.
“Ada banyak hal yang ganjil. Harapan kami, tanah ini bisa kembali kepada ahli waris, demi memperbaiki sistem hukum yang ada,” ujar Sulaiman, Sabtu 8 Februari 2025.
Saat ini, pihaknya tengah memohonkan peninjauan kembali (PK) kedua kepada Mahkamah Agung (MA), sebab ia menilai putusan pengadilan sebelumnya tidak tepat.
“Putusan itu (sidang perdata sebelumnya) tidak tepat. Sehingga kami akan segera mengajukan PK kedua. Kami akan meminta perhatian Presiden, Menteri ATR, dan DPR,” tegasnya.
Belum selesai mengurusi perkara perdatanya, sambung Sulaiman, Sumiyati dan suaminya juga harus menghadapi adanya laporan tindak pidana dengan dugaan kasus memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
“Sejak 2021, rumah itu (milik Sumiyati) sudah berdiri. Selain itu, kami juga mengalami kendala dalam mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Seharusnya itu (salinan) menjadi hak klien kami untuk pembelaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sulaiman pun mempertanyakan keberadaan seorang pihak pelapor (dugaan tindak pidana) bernama Muslihuddin, yang identitasnya tidak jelas bahkan kabarnya (Muslihuddin) sudah meninggal dunia.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.