Selasa, April 29, 2025

Bersengketa, Wanita Paruh Baya di Tangsel Hadapi BMKG

POSRAKYAT.ID – Sumiyati, wanita paruh baya di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel, harus berseteru, sejak BMKG menggugat tanah miliknya sejak puluhan tahun silam, merupakan tanah BMKG.

Melalui Kuasa Hukum Sumiyati (57), Sulaiman Sembiring menyatakan, kasus Sumiyati tersebut memiliki banyak kejanggalan.

“Ada banyak hal yang ganjil. Harapan kami, tanah ini bisa kembali kepada ahli waris, demi memperbaiki sistem hukum yang ada,” ujar Sulaiman, Sabtu 8 Februari 2025.

Saat ini, pihaknya tengah memohonkan peninjauan kembali (PK) kedua kepada Mahkamah Agung (MA), sebab ia menilai putusan pengadilan sebelumnya tidak tepat.

“Putusan itu (sidang perdata sebelumnya) tidak tepat. Sehingga kami akan segera mengajukan PK kedua. Kami akan meminta perhatian Presiden, Menteri ATR, dan DPR,” tegasnya.

Baca Juga :  Modus THR, Tujuh Preman yang Diduga Peras Pedagang Ditangkap

Belum selesai mengurusi perkara perdatanya, sambung Sulaiman, Sumiyati dan suaminya juga harus menghadapi adanya laporan tindak pidana dengan dugaan kasus memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

“Sejak 2021, rumah itu (milik Sumiyati) sudah berdiri. Selain itu, kami juga mengalami kendala dalam mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Seharusnya itu (salinan) menjadi hak klien kami untuk pembelaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sulaiman pun mempertanyakan keberadaan seorang pihak pelapor (dugaan tindak pidana) bernama Muslihuddin, yang identitasnya tidak jelas bahkan kabarnya (Muslihuddin) sudah meninggal dunia.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer