Hukum & Kriminal

Bersengketa, Wanita Paruh Baya di Tangsel Hadapi BMKG

“Ada telepon dari Polda Metro Jaya kepada klien kami, yang mengharuskan hadir ke kejaksaan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya,” jelasnya.

Suratnya (dari Kejaksaan Negeri Tangsel) tanpa nomor, stempel, atau tanda tangan. Seharusnya, panggilan resmi harus memiliki jeda waktu satu hingga tiga hari,” tambahnya.

Sulaiman menerangkan, Kliennya akan menghadapi sidang dugaan tindak pidana tersebut sekira di minggu depan. “Kami akan berjuang agar keadilan tetap tegak, karena banyak kejanggalan yang perlu dikoreksi,” tandas Sulaiman.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

DPRD Kota Tangerang Minta Wali Kota Beri Sanksi Kasus Obat Kedaluwarsa

POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…

1 minggu ago

Siperman, Dinas Kependudukan Tangsel Tertibkan Pendudukan Non Permanen

POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…

1 minggu ago

Disemprit BPK, RSU Kota Tangerang Akui Obat Kedaluwarsa Sempat Bercampur

POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…

1 minggu ago

Bocah di Setu Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Paruh Baya

POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…

1 minggu ago

Ratusan PAUD Belum Terakreditasi, Ini Kata Dinas Pendidikan Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…

1 minggu ago

Jelang Porprov 2026, Tuan Rumah Belum Miliki Arena Cabor IMI

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…

1 minggu ago

This website uses cookies.