Hukum & Kriminal

Bersengketa, Wanita Paruh Baya di Tangsel Hadapi BMKG

“Ada telepon dari Polda Metro Jaya kepada klien kami, yang mengharuskan hadir ke kejaksaan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya,” jelasnya.

Suratnya (dari Kejaksaan Negeri Tangsel) tanpa nomor, stempel, atau tanda tangan. Seharusnya, panggilan resmi harus memiliki jeda waktu satu hingga tiga hari,” tambahnya.

Sulaiman menerangkan, Kliennya akan menghadapi sidang dugaan tindak pidana tersebut sekira di minggu depan. “Kami akan berjuang agar keadilan tetap tegak, karena banyak kejanggalan yang perlu dikoreksi,” tandas Sulaiman.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Pilar Saga Minta Pejabat Tangsel ‘Melek’ Soal Aduan di SP4N-Lapor!

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…

6 hari ago

Direktur Utama Perumda TB Tantang Masyarakat Beri Kritik dan Pengawasan

POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…

6 hari ago

Kinerja Perumda Tirta Benteng Disorot, Doddy Effendy Tak Pernah Lapor LHKPN?

POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…

6 hari ago

Indikasi ‘Bancakan’ di Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Disorot

POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…

7 hari ago

Kolaborasi Gramedia dan Dompet Dhuafa Wujudkan Donasi Al-Qur’an

POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…

1 minggu ago

Pesan Ketua Asprov Banten ke PSSI Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…

2 minggu ago

This website uses cookies.