“Ada telepon dari Polda Metro Jaya kepada klien kami, yang mengharuskan hadir ke kejaksaan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya,” jelasnya.
Suratnya (dari Kejaksaan Negeri Tangsel) tanpa nomor, stempel, atau tanda tangan. Seharusnya, panggilan resmi harus memiliki jeda waktu satu hingga tiga hari,” tambahnya.
Sulaiman menerangkan, Kliennya akan menghadapi sidang dugaan tindak pidana tersebut sekira di minggu depan. “Kami akan berjuang agar keadilan tetap tegak, karena banyak kejanggalan yang perlu dikoreksi,” tandas Sulaiman.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
This website uses cookies.