Hukum & Kriminal

Bersengketa, Wanita Paruh Baya di Tangsel Hadapi BMKG

“Ada telepon dari Polda Metro Jaya kepada klien kami, yang mengharuskan hadir ke kejaksaan tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya,” jelasnya.

Suratnya (dari Kejaksaan Negeri Tangsel) tanpa nomor, stempel, atau tanda tangan. Seharusnya, panggilan resmi harus memiliki jeda waktu satu hingga tiga hari,” tambahnya.

Sulaiman menerangkan, Kliennya akan menghadapi sidang dugaan tindak pidana tersebut sekira di minggu depan. “Kami akan berjuang agar keadilan tetap tegak, karena banyak kejanggalan yang perlu dikoreksi,” tandas Sulaiman.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Penguatan Kelembagaan, FGD KONI Tangsel Lirik Olimpiade 2028

POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…

4 hari ago

Singgung Sanksi KLHK, Pengamat Tantang Solusi Pemkot Tangerang Soal IPAL

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

5 hari ago

Predikat Kota Layak Anak, Wali Kota Tangsel: Saya Malu Menerimanya

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…

5 hari ago

Meriahkan HUT ke-80 RI, Perangkat Daerah Lengkong Wetan Adu Skill

POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…

6 hari ago

DCKTR Tangerang Selatan Revitalisasi Kantor Kelurahan Sawah Baru

POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…

6 hari ago

Empat Tersangka Korupsi DLH Tangsel 21 Miliar Siap Disidangkan

POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…

6 hari ago

This website uses cookies.