Ilustrasi. (Foto: Dok Lampung Pos)
POSRAKYAT.ID – Berbekal informasi dari petugas, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Kota Tangerang membekuk tersangka penyalahgunaan narkoba, di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Mulanya, Tersangka berinisial ODB alias Buluk yang merupakan warga binaan atau narapidana (Napi) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Buluk, sambung informasi tersebut, berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, dengan cara menyembunyikannya di dalam kandang burung.
Namun, dari penyelidikan intensif atas informasi dari petugas lapas, Tim Unit 3 Satres Narkoba Polres Metro Kota Tangerang berhasil mengungkap penyelundupan tersebut pada Sabtu, 23 November 2024.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial C yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, untuk barang bukti yang telah Satres Narkoba Polres Metro Kota Tangerang amankan berupa narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram.
Barang haram tersebut, terbungkus dalam dua plastik klip bening. Bukti lain ialah, satu buah kandang burung, dan satu unit handphone merek Infinix.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.