Birokrasi

Beri Fasilitas KITE, Kanwil Bea Cukai Banten Perkuat Ekspor Produk Dalam Negeri

POSRAKYAT.ID – Kanwil Bea Cukai Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri nasional dengan menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan pada Rabu, 13 November 2024.

Fasilitas ini diberikan kepada PT Polyplex Films Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Serang dan bergerak di bidang pengolahan plastik. Pengawasan terhadap perusahaan ini berada di bawah kendali Bea Cukai Merak, yang turut serta dalam proses pengajuan perizinan fasilitas KITE.

Dengan fasilitas ini, PT Polyplex Films Indonesia dapat mengimpor bahan baku tanpa terkena bea masuk, serta bebas dari PPN dan PPnBM, dengan syarat bahan baku tersebut, untuk tujuan ekspor.

Rapat penilaian kelayakan pemberian izin, bertempat di Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, di mana Kepala Kanwil Rahmat Subagio, mwmimpin langsung rapat tersebut.

Dalam rapat, Rahmat menegaskan bahwa, proses pemaparan perusahaan, pemeriksaan lapangan, dan penelitian persyaratan sangat penting. Hal itu, untuk memastikan bahwa fasilitas KITE tepat sasaran, dan dapat mendukung peningkatan ekspor nasional.

“Dengan terbitnya perizinan fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia, kami berharap agar fasilitas ini dapat secara maksimal. Mendorong perkembangan industri, khususnya yang berorientasi ekspor,” ujar Rahmat.

Langkah ini merupakan wujud nyata dari misi DJBC. Yakni, memberikan industrial assistance dan trade facilitator untuk mendorong daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

“Saya juga ingin mengingatkan setelah ini akan ada evaluasi dan monitoring berkala oleh Kanwil Bea Cukai Banten. Agar fasilitas ini berjalan sesuai tujuan, serta memastikan fasilitas sesuai aturan,” tutup Rahmat.

Direktur Chief Financial Officer PT Polyplex Films Indonesia, Nipun Shah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bea Cukai Banten, atas pemberian fasilitas KITE Pembebasan ini.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Hukum Administrasi Bukan untuk Rakyat, Tapi untuk Mereka yang Tak Pernah Perlu Memohon

Hukum administrasi tidak pernah netral. Ia lahir dari ruang kekuasaan, dirancang oleh tangan yang tak…

2 hari ago

Legalitas yang Mengubur Keadilan, dan Menertawakannya dari Balik Meja Birokrasi

Jangan tertipu oleh rapihnya cap stempel, nomor surat yang berurutan, atau tanda tangan basah pejabat…

2 hari ago

Telan 981 Juta, IKAPEMKA Singgung Pekerjaan SDABMBK di Pondok Aren

POSRAKYAT.ID - Carlos, salah seorang Perwakilan dari Ikatan Masyarakat Pemantau Kebijakan Pemerintah (IKAPEMKA) menyinggung proyek…

2 hari ago

PMII Kota Tangerang Sebut Sachrudin Gagal Lindungi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang, Oki menyatakan, penegakan dan pengawasan…

3 hari ago

Damkar Tangerang Selatan Hibahkan Puluhan APAR ke Kelurahan Jelupang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Damkar Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya telah menghibahkan alat…

3 hari ago

PKL di Pasar Serpong Ogah Daftar ke Perseroda PITS?

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pedagang…

3 hari ago

This website uses cookies.