Dari penangkapan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti paket ganja seberat 111.465,461 gram.
Ganja tersebut berbalut lakban warna coklat, serta tiga unit handphone, dan satu unit kendaraan roda 4.
Terpisah, Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid menyatakan, para tersangka telah melanggar Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2), UU nomor 35 tentang narkotika,” tutup Rohmad Nursahid.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.