Birokrasi

Bea Cukai dan BNN Banten Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

Dari penangkapan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti paket ganja seberat 111.465,461 gram.

Ganja tersebut berbalut lakban warna coklat, serta tiga unit handphone, dan satu unit kendaraan roda 4.

Terpisah, Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid menyatakan, para tersangka telah melanggar Undang-undang nomor  35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2), UU nomor 35 tentang narkotika,” tutup Rohmad Nursahid.

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

DPRD Kota Tangerang Minta Wali Kota Beri Sanksi Kasus Obat Kedaluwarsa

POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…

1 minggu ago

Siperman, Dinas Kependudukan Tangsel Tertibkan Pendudukan Non Permanen

POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…

1 minggu ago

Disemprit BPK, RSU Kota Tangerang Akui Obat Kedaluwarsa Sempat Bercampur

POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…

1 minggu ago

Bocah di Setu Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Paruh Baya

POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…

1 minggu ago

Ratusan PAUD Belum Terakreditasi, Ini Kata Dinas Pendidikan Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…

1 minggu ago

Jelang Porprov 2026, Tuan Rumah Belum Miliki Arena Cabor IMI

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…

1 minggu ago

This website uses cookies.