Dari penangkapan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti paket ganja seberat 111.465,461 gram.
Ganja tersebut berbalut lakban warna coklat, serta tiga unit handphone, dan satu unit kendaraan roda 4.
Terpisah, Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid menyatakan, para tersangka telah melanggar Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2), UU nomor 35 tentang narkotika,” tutup Rohmad Nursahid.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.