Dari penangkapan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti paket ganja seberat 111.465,461 gram.
Ganja tersebut berbalut lakban warna coklat, serta tiga unit handphone, dan satu unit kendaraan roda 4.
Terpisah, Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid menyatakan, para tersangka telah melanggar Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2), UU nomor 35 tentang narkotika,” tutup Rohmad Nursahid.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.