Ungkap kasus predator anak di Mapolres Metro Tangerang. (Foto: Doni)
POSRAKYAT.ID – Kepala Polres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pihaknya telah menangkap dua predator anak, pada kasus pencabulan yang terjadi di sebuah panti asuhan.
Selain kedua tersangka, satu terduga pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Tangerang, bernama Yandi Supriyadi (28).
Hadir dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Tangerang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, dua tersangka berinisial S (49) dan Y (30) terancam hukuman 15 tahun.
Kombes Pol Ade Ary mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pemilik dan pengurus yayasan. “Keduanya telah mencabuli empat anak dan tiga orang dewasa. Semuanya adalah laki-laki,” paparnya.
Keduanya tersangka diancam dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.
Terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, Yayasan Darussalam An’Nur tak terdaftar sebagai panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kemensos.
Berdasarkan informasi, Yayasan Darussalam An’Nur merupakan panti asuhan yang pengelolaannya oleh tersangka S dan Y.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.