Ungkap kasus predator anak di Mapolres Metro Tangerang. (Foto: Doni)
POSRAKYAT.ID – Kepala Polres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pihaknya telah menangkap dua predator anak, pada kasus pencabulan yang terjadi di sebuah panti asuhan.
Selain kedua tersangka, satu terduga pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Tangerang, bernama Yandi Supriyadi (28).
Hadir dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Tangerang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, dua tersangka berinisial S (49) dan Y (30) terancam hukuman 15 tahun.
Kombes Pol Ade Ary mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pemilik dan pengurus yayasan. “Keduanya telah mencabuli empat anak dan tiga orang dewasa. Semuanya adalah laki-laki,” paparnya.
Keduanya tersangka diancam dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.
Terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, Yayasan Darussalam An’Nur tak terdaftar sebagai panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kemensos.
Berdasarkan informasi, Yayasan Darussalam An’Nur merupakan panti asuhan yang pengelolaannya oleh tersangka S dan Y.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.