Panti asuhan tersebut, menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan oleh tersangka S, Y dan Yandi Supriyadi.
“Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An’nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar,” kata Saifullah Yusuf.
Yayasan itu tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai panti asuhan atau LKSA,” sambungnya.
Kasus pencabulan di panti asuhan ini terbongkar dari laporan salah seorang korban kepada orang tua asuh.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penyelidikan, terungkap kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap anak-anak asuhnya. (Doni)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.