Panti asuhan tersebut, menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan oleh tersangka S, Y dan Yandi Supriyadi.
“Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An’nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar,” kata Saifullah Yusuf.
Yayasan itu tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai panti asuhan atau LKSA,” sambungnya.
Kasus pencabulan di panti asuhan ini terbongkar dari laporan salah seorang korban kepada orang tua asuh.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penyelidikan, terungkap kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap anak-anak asuhnya. (Doni)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.