Panti asuhan tersebut, menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan oleh tersangka S, Y dan Yandi Supriyadi.
“Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An’nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar,” kata Saifullah Yusuf.
Yayasan itu tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai panti asuhan atau LKSA,” sambungnya.
Kasus pencabulan di panti asuhan ini terbongkar dari laporan salah seorang korban kepada orang tua asuh.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penyelidikan, terungkap kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap anak-anak asuhnya. (Doni)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…
This website uses cookies.