Panti asuhan tersebut, menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan oleh tersangka S, Y dan Yandi Supriyadi.
“Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An’nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar,” kata Saifullah Yusuf.
Yayasan itu tidak terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai panti asuhan atau LKSA,” sambungnya.
Kasus pencabulan di panti asuhan ini terbongkar dari laporan salah seorang korban kepada orang tua asuh.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penyelidikan, terungkap kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap anak-anak asuhnya. (Doni)
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.