Legislator PSI Kota Tangsel, Yulianah. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Yulianah, Legislator PSI dari Kecamatan Pondok Aren, mendukung langkah Polres Tangsel dalam memberikan hukuman tegas bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
“Menyikapi berita tertangkapnya predator anak di Pondok Aren, bahwa kita sangat mendukung penegakan hukum untuk pelaku. Intinya, PSI mendukung langkah-langkah Polres, menindak tegas pelaku kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Yulianah, Rabu 18 September 2024.
Yulianah pun mengungkapkan, bahwa jumlah penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, masih cenderung tinggi, jika melihat data UPT PPA.
Pihaknya mendorong, agar tindak pidana kekerasan pada perempuan dan anak, mendapat perhatian serius, dari seluruh elemen, juga pemerintah kota.
“Hal ini, sangat ironis dengan kenyataan bahwa Kota Tangsel telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” ungkapnya.
Kami mendapatkan informasi, bahwa UPT PPA Kota Tangsel, telah menangani 335 kasus kekerasan perempuan dan anak selama tahun 2023. Jumlah itu meningkat, jika melihat tahun sebelumnya, yang jumlahnya 315 kasus dan pada tahun 2021 jumlahnya hanya 171 kasus,” tambah Yulianah.
Ia meminta, agar Perda yang ada, tidak sekedar teks, tanpa penerapan yang maksimal. “Namun harus ada implementasinya di masyarakat,” tegasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…
POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…
POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
This website uses cookies.