Birokrasi

Bea Cukai Kanwil Banten Bekali Anggota Polri Aturan Kepabeanan

POSRAKYAT.ID – Sebagai Community Protector, Bea Cukai khususnya Kanwil Provinsi Banten, mempunyai tugas untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan barang ilegal serta berbahaya.

Bea Cukai Kanwil Banten memenuhi undangan Pusat Misi Internasional (Pusminter) Polri untuk menjadi narasumber terkait peran Bea dan Cukai dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang terlarang, atau dibatasi dari dalam atau luar negeri pada Jumat, 13 September 2024 di Serpong, Tangerang Selatan.

Peserta pembekalan merupakan anggota Polri yang akan bertugas ke Afrika Tengah dalam misi perdamaian selama 12 bulan di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Seksi Intelijen Eka Mustika Galih, dan Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC Banten Thomas Aquino Yoyok, memberikan materi terkait pengawasan barang larangan atau pembatasan (Lartas).

Bea Cukai Kanwil Banten Bekali Aturan Kepabeanan

Mulai dari aturan kepabeanan yang berlaku, jenis-jenis barang lartas impor dan ekspor, aturan barang penumpang, juga aturan barang kiriman.

Selanjutnya, pihaknya juga memberikan edukasi terkait tata cara registrasi IMEI untuk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dari luar negeri.

“Materi peraturan terkait barang lartas. Untuk barang-barang lartas, kami berikan penekanan pada aturan senjata api dan CITES (hewan atau tumbuhan hampir punah),” ujar Eka.

Kami juga menambahkan soal aturan tentang barang penumpang, barang kiriman dan registrasi IMEI,” tambahnya.

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sendiri merupakan perjanjian internasional antar pemerintah.

Tujuannya adalah, untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar, tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

12 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

17 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

18 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

This website uses cookies.