Antara lain, Partai politik atau gabungan partai politik, mengusulkan lebih dari satu Paslon. Terdapat sengketa kepengurusan partai politik, dalam pengusulan Paslon.
Terdapat partai politik, atau gabungan partai politik yang menarik Paslon yang telah didaftarkan, serta menarik pengusulan atas Paslon.
Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, oleh partai politik atau gabungan partai politik. Persyaratan calon, tidak sesuai sebagaimana Peraturan KPU.
Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan calon, sebagai contoh ijazah yang ada merupakan dokumen persyaratan calon yang diduga tidak benar atau tidak sah.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…
This website uses cookies.