Politik

Pilkada Tangerang Selatan, KPU: Tiga Calon Potensial

Antara lain, Partai politik atau gabungan partai politik, mengusulkan lebih dari satu Paslon. Terdapat sengketa kepengurusan partai politik, dalam pengusulan Paslon.

Terdapat partai politik, atau gabungan partai politik yang menarik Paslon yang telah didaftarkan, serta menarik pengusulan atas Paslon.

Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, oleh partai politik atau gabungan partai politik. Persyaratan calon, tidak sesuai sebagaimana Peraturan KPU.

Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan calon, sebagai contoh ijazah yang ada merupakan dokumen persyaratan calon yang diduga tidak benar atau tidak sah.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

DPRD Kota Tangerang Minta Wali Kota Beri Sanksi Kasus Obat Kedaluwarsa

POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…

1 minggu ago

Siperman, Dinas Kependudukan Tangsel Tertibkan Pendudukan Non Permanen

POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…

1 minggu ago

Disemprit BPK, RSU Kota Tangerang Akui Obat Kedaluwarsa Sempat Bercampur

POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…

1 minggu ago

Bocah di Setu Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Paruh Baya

POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…

1 minggu ago

Ratusan PAUD Belum Terakreditasi, Ini Kata Dinas Pendidikan Tangsel

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…

1 minggu ago

Jelang Porprov 2026, Tuan Rumah Belum Miliki Arena Cabor IMI

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…

1 minggu ago

This website uses cookies.