Antara lain, Partai politik atau gabungan partai politik, mengusulkan lebih dari satu Paslon. Terdapat sengketa kepengurusan partai politik, dalam pengusulan Paslon.
Terdapat partai politik, atau gabungan partai politik yang menarik Paslon yang telah didaftarkan, serta menarik pengusulan atas Paslon.
Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, oleh partai politik atau gabungan partai politik. Persyaratan calon, tidak sesuai sebagaimana Peraturan KPU.
Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan calon, sebagai contoh ijazah yang ada merupakan dokumen persyaratan calon yang diduga tidak benar atau tidak sah.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
This website uses cookies.