Politik

Putusan MK Soal Pilkada, KPU Kota Tangerang dan Tangsel: Tunggu PKPU

Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan ambang batas partai politik berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu.

Hal itu, berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan persentase yang setara dengan pencalonan perseorangan.

Sementara itu, pada putusan bernomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Musorkot, Bidang Organisasi dan Ketua KONI Tangsel Kok Saling Lempar?

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto menyebut, hingga akhir Juli ini, pihaknya…

2 hari ago

Maman Abdurrahman Sesumbar 57 Juta UMKM Bakal Terlibat MBG

POSRAKYAT.ID - Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman menyatakan, 57 juta pelaku usaha kecil di seluruh…

3 hari ago

Gunakan Tenaga Nuklir, BRIN Dukung Program Makan Bergizi

miPOSRAKYAT.ID - Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN, Syaiful Bahri menyatakan, dengan metode ketenaganukliran,…

3 hari ago

Airin Rachmi Nahkodai PMI Kota Tangerang Selatan 2025-2030

POSRAKYAT.ID - Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali menjadi Ketua PMI, periode…

3 hari ago

Asia Pacific Karate Championship Siap Digelar, Panitia Tekankan Kolaborasi

POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Panitia Gelaran Asia Pacific Karate Championship Internasional ke-6, R. Sukma Aji…

3 hari ago

Berlogo Gajah, PSI Siap Maksimal Beri Kontribusi Bagi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Ketua Fraksi PSI pada DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, dengan bergantinya logo…

4 hari ago

This website uses cookies.