Politik

Putusan MK Soal Pilkada, KPU Kota Tangerang dan Tangsel: Tunggu PKPU

Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan ambang batas partai politik berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu.

Hal itu, berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan persentase yang setara dengan pencalonan perseorangan.

Sementara itu, pada putusan bernomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Bertajuk Religius, Warung Minuman Keras Masih Marak di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Lebih dari 13 ribu botol minuman beralkohol, atau minuman keras (Miras) hasil 'buruan'…

5 hari ago

Tangsel Ultah ke-17, Pemerintah Kota Loyo Hadapi Banjir dan Sampah?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, sampah masih menjadi persoalan yang nyata bagi…

5 hari ago

Polres Metro Tangerang Tangkap Oknum Sopir Taksol Cabul

POSRAKYAT.ID - Kepala Polres Metro Tangerang, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan adanya informasi penangkapan…

5 hari ago

Polres Tangsel Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Ganja dan Sabu

POSRAKYAT.ID - Wakapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kompol Muhibbur mengatakan, jajaran Satesnarkoba dan Polsek di wilayah…

5 hari ago

Customs Goes to School, Ajak Pelajar ‘Kenal’ Bea Cukai

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten, menyelenggarakan Customs Goes To School (CGTS),…

1 minggu ago

Benyamin Davnie Lantik Puluhan Pejabat Tangsel Tahap I

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya telah melantik sedikitnya 81 pejabat, yang…

1 minggu ago

This website uses cookies.