Politik

Putusan MK Soal Pilkada, KPU Kota Tangerang dan Tangsel: Tunggu PKPU

Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan ambang batas partai politik berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu.

Hal itu, berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan persentase yang setara dengan pencalonan perseorangan.

Sementara itu, pada putusan bernomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Perkumpulan Intelektual Pemuda Dorong Kolaboratif Dukung Indonesia Emas

POSRAKYAT.ID – DPP Perkumpulan Intelektual Pemuda (PIP) Indonesia, menggelar simposium, dalam rangka memberikan semangat bagi…

7 hari ago

Musrenbang Cipayung 2027 Fokus Berdayakan Masyarakat dan Sampah

POSRAKYAT.ID – Lurah Cipayung, Dini Nurlianti mengaku, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di wilayahnya mulai mengarah…

1 minggu ago

Gara-gara Banjir, Wali Kota Tangerang Ungkap Ada Pendangkalan Kali

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengaku, akan melakukan normalisasi dan penurapan di beberapa ruas…

1 minggu ago

Tangerang Raya Kebanjiran Lagi, Andra Soni Bongkar Dosa Tata Ruang

POSRAKYAT.ID – Gubernur Banten, Andra Soni memimpin rapat koordinasi lintas wilayah untuk mengevaluasi banjir yang…

1 minggu ago

Dinas Pendidikan Tangerang Selatan Berhentikan Oknum Guru Asusila

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Billy Sukarsana menyatakan, pihaknya…

2 minggu ago

Gandeng PJT, Operasi Gurita Kanwil DJBC Banten Sisir Tangerang

POSRAKYAT.ID - Sebagai bagian dari upaya pengendalian peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah…

2 minggu ago

This website uses cookies.