Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan ambang batas partai politik berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu.
Hal itu, berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan persentase yang setara dengan pencalonan perseorangan.
Sementara itu, pada putusan bernomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto menyebut, hingga akhir Juli ini, pihaknya…
POSRAKYAT.ID - Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman menyatakan, 57 juta pelaku usaha kecil di seluruh…
miPOSRAKYAT.ID - Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN, Syaiful Bahri menyatakan, dengan metode ketenaganukliran,…
POSRAKYAT.ID - Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali menjadi Ketua PMI, periode…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Panitia Gelaran Asia Pacific Karate Championship Internasional ke-6, R. Sukma Aji…
POSRAKYAT.ID - Ketua Fraksi PSI pada DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, dengan bergantinya logo…
This website uses cookies.