Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan ambang batas partai politik berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu.
Hal itu, berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan persentase yang setara dengan pencalonan perseorangan.
Sementara itu, pada putusan bernomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Lebih dari 13 ribu botol minuman beralkohol, atau minuman keras (Miras) hasil 'buruan'…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, sampah masih menjadi persoalan yang nyata bagi…
POSRAKYAT.ID - Kepala Polres Metro Tangerang, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan adanya informasi penangkapan…
POSRAKYAT.ID - Wakapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kompol Muhibbur mengatakan, jajaran Satesnarkoba dan Polsek di wilayah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten, menyelenggarakan Customs Goes To School (CGTS),…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya telah melantik sedikitnya 81 pejabat, yang…
This website uses cookies.