“Jadi ini nanti bagaimana konsultasi antara Partai Golkar dengan KPU kan gitu. Karena KPU yang akan lebih tau terkait dengan pemahaman mereka, terkait dengan pendaftaran Calon Kepala Daerah,” ujarnya.
Kalaupun nanti anggap rekomendasi itu masih berlaku, tetapi karena kan nanti ada formulir yang harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen (Partai Golkar) untuk pendaftaran, itu yang terpenting, bukan rekomendasinya,” tandasnya.
Seperti informasi yang beredar, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan kemundurannya pada Minggu 11 Agustus 2024 lalu.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.