“Jadi ini nanti bagaimana konsultasi antara Partai Golkar dengan KPU kan gitu. Karena KPU yang akan lebih tau terkait dengan pemahaman mereka, terkait dengan pendaftaran Calon Kepala Daerah,” ujarnya.
Kalaupun nanti anggap rekomendasi itu masih berlaku, tetapi karena kan nanti ada formulir yang harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen (Partai Golkar) untuk pendaftaran, itu yang terpenting, bukan rekomendasinya,” tandasnya.
Seperti informasi yang beredar, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan kemundurannya pada Minggu 11 Agustus 2024 lalu.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai…
POSRAKYAT.ID - Direktur PT. Tiara Perkasa Mobil, selaku operator Si Benteng dan Bus Tayo, Edi…
This website uses cookies.