POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Prastiwi menyebut, Kejaksaan sebagai lembaga pengawas anggaran pemerintah, memiliki kewenangan penuh dalam melakukan monitoring, termasuk kepada BUMD.
Pasalnya, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus merugi, sementara penyertaan modal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus mengalir, patut menjadi pertanyaan oleh lembaga pengawas tersebut.
“Sama seperti BUMD, harus ada sikap tegas dari Kejaksaan. Paling tidak, mereka memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemeriksaan terkait indikasi-indikasinya, juga terkait kerugian di BUMD,” kata Dian, Rabu 17 Juli 2024.
Menjadi pertanyaan, lanjut Dian, mengapa Pemerintah Daerah (Pemda) tetap mempertahankan BUMD yang ‘sakit’, dengan menggelontorkan dana dari APBD.
“Apakah kurang kontrol dari Pemda, atau pun DPRD-nya? Jangan sampai seperti Century. Jangan sampai suntikan APBD terus menerus, tapi akhirnya menimbulkan kerugian. Bahkan terindikasi korupsi,” paparnya.
Dalam pengisian jabatan, tambah Pengamat Hukum Universitas Pamulang itu, indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jelas tampak sebagai ‘balas budi’ penguasa di pemerintahan.
Sehingga dengan indikasi-indikasi tersebut, sepatutnya Kejaksaan melakukan pengawasan dan pengusutan terhadap kinerja BUMD. “Karena ada permainan di dalamnya nih,” jelas Dian.
Dian menuturkan, BUMD ssbagai penghasil pendapatan yang tidak terpisahkan bagi Pemerintah Daerah, tidak lepas dari dugaan praktik-praktik korupsi.