Barang bukti sabu, yang dikemas teh berhasil diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: Idris Mamen)
POSRAKYAT. ID – Pihak Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, pada sebuah kontrakan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis 11 Juli 2024.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil meringkus dua pelaku berinisial H (45) dan AF (77) tersebut, usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, pelaku tinggal di kontrakan tersebut sudah lebih satu bulan,” kata Donald.
Sekitar satu minggu pengintaian, pelaku akan bertransaksi sabu, akhirnya petugas kami langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, sambung Donald, polisi berhasil mengamankan 20 bungkus narkoba jenis sabu, dalam kemasan plastik teh Cina.
“Sekitar 20 bungkus sabu dalam plastik teh Cina warna kuning merk Guanyinwang. Jumlah estimasinya mencapai 20 Kg,” ucapnya.
Donald menuturkan, tersangka AF dan 77, merupakan residivis. Sedangkan H (45), mengaku hanya diajak AF untuk mengantarkan barang.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.