Hukum & Kriminal

Jalankan Community Protector, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan berbagai barang-barang yang merugikan negara, hingga puluhan miliar.

Terdata, pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, yang telah menjadi barang milik negara, dan barang rampasan sejak 2023 hingga 2024 tersebut, antara lain 49.077.470 Batang Hasil Tembakau (HT), 5.598 Liter MMEA, 35.505 Rokok Elektrik (REL), 769.300 Gram Tembakau Iris (TIS), dengan nilai perkiraan Rp65,1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp43,3 Miliar.

Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Merak, serta KPP Tangerang, Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Rahmat Subagio menyampaikan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk upaya pengawasan dan pemberantasan, demi melindungi masyarakat dan ekonomi.

Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin.

Hal ini merupakan dedikasi Bea Cukai Banten untuk menjalankan fungsi Community Protector, di mana Bea Cukai Provinsi Banten berperan sebagai pelindung dan pengawas kepada barang-barang kena cukai.

Kolaborasi Jalankan Community Protector

Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, dan barang-barang lartas (larangan dan pembatasan).

Sebagai informasi, bahwa Bea Cukai Banten beserta kantor vertikal di bawahnya secara rutin menyelenggarakan Operasi Gempur yang menargetkan penindakan terhadap rokok ilegal dan minuman keras ilegal di wilayah pengawasan provinsi Banten.

Program ini merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

4 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

6 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.