Hukum & Kriminal

Jalankan Community Protector, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan berbagai barang-barang yang merugikan negara, hingga puluhan miliar.

Terdata, pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, yang telah menjadi barang milik negara, dan barang rampasan sejak 2023 hingga 2024 tersebut, antara lain 49.077.470 Batang Hasil Tembakau (HT), 5.598 Liter MMEA, 35.505 Rokok Elektrik (REL), 769.300 Gram Tembakau Iris (TIS), dengan nilai perkiraan Rp65,1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp43,3 Miliar.

Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Merak, serta KPP Tangerang, Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Rahmat Subagio menyampaikan, kegiatan pemusnahan merupakan bentuk upaya pengawasan dan pemberantasan, demi melindungi masyarakat dan ekonomi.

Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin.

Hal ini merupakan dedikasi Bea Cukai Banten untuk menjalankan fungsi Community Protector, di mana Bea Cukai Provinsi Banten berperan sebagai pelindung dan pengawas kepada barang-barang kena cukai.

Kolaborasi Jalankan Community Protector

Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, dan barang-barang lartas (larangan dan pembatasan).

Sebagai informasi, bahwa Bea Cukai Banten beserta kantor vertikal di bawahnya secara rutin menyelenggarakan Operasi Gempur yang menargetkan penindakan terhadap rokok ilegal dan minuman keras ilegal di wilayah pengawasan provinsi Banten.

Program ini merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 hari ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

3 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

6 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

7 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.