Birokrasi

Program Warisan Airin Rachmi Disoal, Dasar Hukum SPAL-D Bermasalah?

POSRAKYAT.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PSI, Alexander Prabu mengaku belum mengetahui, adanya dua regulasi dalam satu program warisan Mantan Wali Kota Airin Rachmi.

Dua dasar hukum mengenai Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPAL-D), terletak pada Raperda tentang Perumahan dan Permukiman, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 39 tahun 2019.

“Saya sih belum melihat itu ya, karena saya itu anggota sebenarnya gitu. Teknisnya kan belum tau, nanti pas rapat koordinasi (rakor) baru kita pertanyakan, ketika dia sudah keluar anggaran,” kata Alex sapaan akrabnya, ditulis Rabu 5 Juni 2024.

Alex mempertanyakan, Raperda milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), sementara Perwal sebagai aturan teknis dari Peraturan Daerah, justru menunjuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

“Kami melihat bahwa adanya dua regulasi dalam satu program. Jadi, regulasi pertama itu bentuknya masih raperda perumahan dan permukiman, judulnya program SPAL-D. Sementara, Perwal No. 39 menunjuk dinas teknisnya itu DCKTR,” tegasnya.

Warisan Airin Rachmi soal SPAL-D Bakal Dibahas di Banggar DPRD

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, ada kekhawatiran tumpang tindih anggaran atau program yang nyatanya cuma satu judul pekerjaan, tetapi dikerjakan dua dinas,” tambahnya.

Alex mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) harus melakukan pekerjaan anggaran dengan cara efisien dan efektif, di setiap rupiahnya.

“Dengan pekerjaan yang sama? Ya, enggak boleh, gak bisa! Apalagi kedua dinas ini ada di satu komisi. Jadi kalau itu terjadi, ya enggak bisa. Itu enggak efisiensi anggaran,” ungkap Alex.

Mengenai SPAL-D, Alex mengaku hanya mengetahui bahwa program tersebut akan teraplikasi di kawasan-kawasan kumuh. Nantinya, sambung Alex, SPAL-D akan menjadi lokasi ‘timbunan’ akhir bagi limbah tinja, berdasarkan beberapa zona.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Benyamin Davnie Lantik Puluhan Pejabat Tangsel Tahap I

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya telah melantik sedikitnya 81 pejabat, yang…

8 menit ago

Bea Cukai Dukung Penguatan Sektor Logistik di ALFI Convex 2025

POSRAKYAT.ID – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyelenggarakan ALFI Conference & Exhibition (ALFI Convex)…

1 hari ago

Polsek Cipondoh Ringkus Pengedar Sabu, Transaksi di Perumahan Poris

POSRAKYAT.ID - Kepala Polsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan adanya penangkapan dua orang yang diduga…

1 hari ago

Bina Redkar Serpong, Badrussalam: Masyarakat Sudah Cinta Damkar

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangsel, dari Fraksi Golkar, Badrussalam mengungkapkan, sebagai upaya preventif dalam…

1 hari ago

Tini Indrayanthi Benyamin Davnie Emban Gelar Bunda Literasi Tangsel

POSRAKYAT.ID - Tini Indrayanthi Benyamin Davnie, mendapat kepercayaan sebagai Bunda Literasi, usai pengukuhan oleh Dinas…

2 hari ago

Miris! Korban Persetubuhan ‘Dijual’ Sahabat, Laporan Mandeg di Polres Metro

POSRAKYAT.ID - Mawar (14), bukan nama sebenarnya, seorang siswi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga…

2 hari ago

This website uses cookies.