Ilustrasi. (Foto: Dok Lampung Pos)
POSRAKYAT.ID – Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, menindak sebuah toko minuman keras (Miras) ilegal di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penertiban toko miras ilegal tersebut, atas dasar keluhan masyarakat, terkait adanya peredaran minuman keras tanpa izin.
“Di sana, kami mendapat ratusan minuman keras berbagai merek yang dijual pemilik warung. Total ada 164 botol,” kata Bambang Askar Sodiq, Minggu 2 Juni 2024.
Adapun pemilik warung SRH (23) sudah menjual minuman selama 1,5 tahun tanpa izin.
“Pelaku sudah berjualan 1,5 tahun. Kalau untuk secara online, informasinya baru 2 bulan. Sehari laku 1,5 dus (18 botol) dan online dua dus,” tegas Bambang
Toko minuman keras itu tidak memiliki izin. Kami juga mendapatkan informasi dari warga yang resah,” katanya lagi.
Saat ini, imbuh Bambang, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk memusnahkan ratusan miras tersebut.
“Kita sita dan ajukan ketetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bila sudah ada sitanya, akan kita buatkan ketetapan musnahnya bareng tiga pilar,” jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Pondok Aren, bersama aparatur Kecamatan serta Koramil, agar tetap aman dan kondusif.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.