POSRAKYAT.ID – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tri Purwanto membenarkan adanya kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kejadian tersebut, sambung Tri, terjadi kepada dua putri terduga pelaku, berinisial DA (18), dan AN (13).
“Ayah tirinya berinisial SR (32). Kalau kejadian rudapaksa kepada DA, sudah terjadi sejak 2020 lalu. Untuk kejadian kepada AN itu sejak 2024. Dan sekarang AN sedang hamil 5 bulan. Semuanya anak tiri terduga pelaku,” kata Tri kepada wartawan, Senin 20 April 2026.
Tri mengungkapkan, sang Ibu enggan melaporkan kejadian tersebut, dengan alasan ingin menyelesaikan permasalahan itu di kampung halaman.
“Awalnya Ibunya itu enggak mau lapor. Katanya mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Di kampung. Tapi akhirnya laporan juga,” ujar Tri lagi.
Pihaknya mendapatkan informasi tersebut (dugaan rudapaksa ayah tiri), usai salah seorang satuan tugas (Satgas) di wilayah Kecamatan Setu melaporkan kepada UPTD PPA Kota Tangsel.
“Ada Satgas kita yang lapor. Sekarang kita sedang pendampingan kasus. Korban sudah visum, saat ini sedang dalam penanganan oleh Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.
Soal pelaku, beber Tri, sudah diamankan oleh pihak kepolisian. UPTD PPA, lanjutnya, tengah memberikan pendampingan psikologis terhadap para korban.
“Polisi sudah mengamankan terduga pelaku. Kita tengah memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Nanti kita info perkembangannya,” tukas Tri.

