Hukum & Kriminal

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kanwil Bea Cukai Banten Moh. Amir menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat, terhadap barang-barang dengan cukai ilegal terutama rokok.

Hal itu, lanjut Amir, sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector

Penyidikan tindak pidana cukai yang berawal dari penindakan hasil tembakau atau rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten tersebut, sejak awal tahun 2024 lalu.

Terhadap perkara tersebut, PPNS Bea Cukai Banten telah melakukan upaya hukum berupa penyidikan terhadap para tersangka serta pengumpulan alat bukti.

Sinergi Bea Cukai dan Kejati Banten Gempur Rokok Ilegal

Hal tersebut, guna pemenuhan unsur tindak pidana, dan melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Tim PPNS Bea Cukai telah melakukan pelimpahan tahap II atas 4 perkara penyidikan dengan tersangka berinisial YS, FN, IH dan LH.

Tersangka telah melanggar Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 39 Tahun 2007.

Sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran di bidang cukai yang berhasil terkumpul adalah Rp481.506.000, bersumber dari 24 Surat Bukti Penidakan.

Page: 1 2

Admin

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

3 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

3 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

4 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

4 hari ago

This website uses cookies.