Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti oleh PPNS Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kanwil Bea Cukai Banten Moh. Amir menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat, terhadap barang-barang dengan cukai ilegal terutama rokok.
Hal itu, lanjut Amir, sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector
Penyidikan tindak pidana cukai yang berawal dari penindakan hasil tembakau atau rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten tersebut, sejak awal tahun 2024 lalu.
Terhadap perkara tersebut, PPNS Bea Cukai Banten telah melakukan upaya hukum berupa penyidikan terhadap para tersangka serta pengumpulan alat bukti.
Hal tersebut, guna pemenuhan unsur tindak pidana, dan melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Tim PPNS Bea Cukai telah melakukan pelimpahan tahap II atas 4 perkara penyidikan dengan tersangka berinisial YS, FN, IH dan LH.
Tersangka telah melanggar Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 39 Tahun 2007.
Sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran di bidang cukai yang berhasil terkumpul adalah Rp481.506.000, bersumber dari 24 Surat Bukti Penidakan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.