Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti oleh PPNS Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kanwil Bea Cukai Banten Moh. Amir menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat, terhadap barang-barang dengan cukai ilegal terutama rokok.
Hal itu, lanjut Amir, sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector
Penyidikan tindak pidana cukai yang berawal dari penindakan hasil tembakau atau rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten tersebut, sejak awal tahun 2024 lalu.
Terhadap perkara tersebut, PPNS Bea Cukai Banten telah melakukan upaya hukum berupa penyidikan terhadap para tersangka serta pengumpulan alat bukti.
Hal tersebut, guna pemenuhan unsur tindak pidana, dan melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Tim PPNS Bea Cukai telah melakukan pelimpahan tahap II atas 4 perkara penyidikan dengan tersangka berinisial YS, FN, IH dan LH.
Tersangka telah melanggar Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 39 Tahun 2007.
Sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran di bidang cukai yang berhasil terkumpul adalah Rp481.506.000, bersumber dari 24 Surat Bukti Penidakan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…
POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…
This website uses cookies.