Hukum & Kriminal

Ungkap Jaringan Narkoba, Bea Cukai dan BNNP Banten Amankan 21 Kg Sabu

POSRAKYAT.ID – Petugas gabungan Bea Cukai dan BNNP Banten kembali berhasil melakukan pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan warga binaan di Lapas.

Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti puluhan bungkus narkotika jenis sabu, dengan total 21 kilogram, dan tiga unit handphone, KTP serta kartu ATM.

Selain menyita barang bukti, Tim dari P2 Bea Cukai Banten dan BNNP Banten juga menahan tiga orang tersangka yaitu AY, M dan S (warga binaan) yang mengedarkan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) Golongan 1 jenis sabu tersebut.

Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, Rahmat Subagio menjelaskan kronologis penangkapan dan pengungkapan kasus NPP jenis sabu tersebut.

“Pada tanggal 26 Maret 2024, kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Tangerang Banten. Tim P2 Bea Cukai Banten bersama dengan BNNP Banten segera melakukan pengamatan dan penyelidikan di wilayah tersebut,” kata Rahmat Subagio.

Tanggal 28 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WIB tim mengamankan 2 orang (AY dan M) yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dari hasil penangkapan tersebut tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1 Kg dari tangan AY,” tambahnya.

Pengembangan Bea Cukai dan BNNP Sasar Warga Binaan Lapas

Selanjutnya, petugas BNNP Banten dan P2 Bea Cukai Banten melakukan interogasi terhadap AY dan M. Dari keterangan keduanya, sambung Rahmat, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang bernama S (warga binaan Lapas).

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah/kontrakan tempat tinggal M (yang bertindak sebagai kurir) di jalan Kiasmaran Kp. Cilongok, Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis,
Kabupaten Tangerang.

“Dari kediaman M, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat sekira19 Kg,” tegas Rahmat Subagio.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke dalam salah satu Lapas, dan berhasil mengamankan seseorang yang bernama S. Tim mendapatkan keterangan, bahwa benar S telah menyuruh M untuk mengambil sabu di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 hari ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

2 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

6 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

7 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.