POSRAKYAT.ID – Pemilik kandang babi yang terletak di Jalan Lama Lk V, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi Paber Simbolon menuding pemerintah berat sebelah dalam keputusan pemindahan dan pembongkaran kandang ternak miliknya.
Paber menyatakan, pembongkaran kandang yang telah berdiri puluhan tahun itu, bermula adanya pengaduan salah seorang warga bernama Paris Sitohang.
“Sebetulnya awal mulanya adalah ketika kami menolak ‘menjual’ sebidang tanah yang baru saja kami beli dari Bapak Damanik kepada Pak Paris Sitohang, yang katanya untuk jalan,” kata Paber lewat sambungan telepon, Rabu 3 April 2024.
Paber menjelaskan, Paris Sitohang sempat meminta lahan miliknya sepanjang 3 meter, sebagai akses menuju kontrakan yang bersebelahan dengan lahannya yang saat ini digunakan sebagai ladang atau kebun.
Menurut Paber, keinginan akses jalan yang menjadi permintaan Paris Sitohang tersebut akan memotong kandang babi miliknya.
“Setelah itu, mulai lah Pak Paris Sitohang ini mengadukan kami ke Dinas Lingkungan Hidup, PT Kereta Api Indonesia (KAI). Karena letak kandang babi kami memang ada di tanah PT KAI. Lalu kami rapat, membahas pengaduan Bapak Paris itu,” jelas Paber.
Kami melihat dan menduga bahwa adanya persekongkolan antara PT KAI, waktu itu yang mewakili Bapak Evra Usada dengan pihak Bapak Paris dan Lurah Sri Padang Bapak Pipit Syahputra,” tambahnya.
Kecurigaan Pemilik Kandang Babi di Tebing Tinggi
Paber yang mengaku curiga dengan perwakilan PT KAI itu, menuding bahwa pihak-pihak terkait tersebut telah melakukan pertemuan dan merencanakan pembongkaran terhadap kandang babi miliknya, sebelum rapat itu terlaksana.
“Yang saya tahu, Pak Evra Usada sudah tidak bertugas di Sri Padang, tapi kenapa beliau yang hadir? Ini lah yang menbuat saya dan keluarga menuding bahwa mereka sudah bersekongkol, sebelum pertemuan itu,” tegas Paber.
Saat ini, pihaknya tengah berjuang agar kandang ternak warisan tidak dibongkar, sebab telah berdiri puluhan tahun, dan menjadi salah satu penghasilannya.
“Ya, kami memohon agar ada kebijaksanaan dari seluruh pihak. Jangan karena adanya ‘bisikan’ orang tertentu, membuat kami tidak lagi beternak dan memiliki penghasilan,” tandasnya.
Terpisah, Lurah Sri Padang Pipit Syahputra mengungkapkan bahwa, pembongkaran kandang babi milik Paber Simbolon tersebut merupakan kewenangan dari PT KAI.