Ilustrasi kekerasan pada anak. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Mitra Hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Muhammad Rizki Firdaus dari JR2 Lawfirm menyebut, kasus dugaan pelecehan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amien Ciater, tidak bisa semena-mena selesai dengan ‘perdamaian’.
Rizki mengungkapkan, proses hukum terhadap kasus yang melibatkan terduga pelaku dewasa, dan korban anak, harus tetap berlanjut.
“Terkait dengan ‘perdamaian’ kasus pelecehan seksual di Ponpes Al Amien, kami juga terkonfirmasi mendapatkan info tersebut,” kata Rizki, Kamis 21 Maret 2024.
Analisis kami selaku Mitra Hukum, hal tersebut (perdamaian) tidak akan bisa untuk menggugurkan perkara. Karena perkara anak yang pelakunya dewasa,” tambahnya.
Terlebih perdamaian di Ponpes Al Amien oleh oknum Advokat itu, sambung Rizki, akan menjadi permasalahan sosial, dan mengundang perhatian publik, di Kota Tangerang Selatan.
“Akan menjadi permasalahan sosial, publik akan banyak mengkritisi hal tersebut. Saya juga menyayangkan, ternyata dugaan oknum yang berupaya melakukan perdamaian ini juga labelnya Advokat,” tegasnya.
Rizki menyatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Polres Tangerang Selatan, soal adanya informasi perdamaian di Ponpes Al Amien, Ciater.
“Langkah kami dari Mitra Hukum akan follow up ke Polres, terkait benar tidaknya soal perdamaian tersebut. Jika memang benar, kami akan minta datanya,” ungkap Rizki.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Suhendra membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air Minum…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.