Hukum & Kriminal

Suami Istri di Tangerang Terlibat Prostitusi Online Berbasis Aplikasi MiChat

POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya suami istri yang terlibat prostitusi online berbasis aplikasi MiChat.

Pasangan tersebut bertindak sebagai mucikari, dengan menawarkan remaja di bawah umur untuk kencan di aplikasi tersebut.

Polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) tersebut di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

“Tim Opsnal menerima laporan bahwa ada rumah yang menjadi tempat transaksi prostitusi secara online,” kata Zain, Selasa 19 Maret 2024.

Selain DL dan RA, pihaknya juga mengamankan dua remaja di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).

Zain menjelaskan, DL berperan sebagai mucikari atau mami, dan RA sebagai operator yang menyediakan dua wanita UYN dan AF.

Para korban dijual dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.

“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya,” tegasnya.

(Sementara) Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar, hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” tambah Kapolres.

Selain mengamankan empat orang ke Polsek Karawaci, Zain menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti empat handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan enam alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, pelaku DL dan RA terancam dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“(Tersangka prostitusi aplikasi MiChat tersebut) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tukasnya.

Sumber: PMJNews

Idris Ibrahim

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.