Hukum & Kriminal

Suami Istri di Tangerang Terlibat Prostitusi Online Berbasis Aplikasi MiChat

POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya suami istri yang terlibat prostitusi online berbasis aplikasi MiChat.

Pasangan tersebut bertindak sebagai mucikari, dengan menawarkan remaja di bawah umur untuk kencan di aplikasi tersebut.

Polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) tersebut di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

“Tim Opsnal menerima laporan bahwa ada rumah yang menjadi tempat transaksi prostitusi secara online,” kata Zain, Selasa 19 Maret 2024.

Selain DL dan RA, pihaknya juga mengamankan dua remaja di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).

Zain menjelaskan, DL berperan sebagai mucikari atau mami, dan RA sebagai operator yang menyediakan dua wanita UYN dan AF.

Para korban dijual dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.

“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya,” tegasnya.

(Sementara) Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar, hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” tambah Kapolres.

Selain mengamankan empat orang ke Polsek Karawaci, Zain menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti empat handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan enam alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, pelaku DL dan RA terancam dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“(Tersangka prostitusi aplikasi MiChat tersebut) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tukasnya.

Sumber: PMJNews

Idris Ibrahim

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

2 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

2 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

3 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.