POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya suami istri yang terlibat prostitusi online berbasis aplikasi MiChat.
Pasangan tersebut bertindak sebagai mucikari, dengan menawarkan remaja di bawah umur untuk kencan di aplikasi tersebut.
Polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) tersebut di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
“Tim Opsnal menerima laporan bahwa ada rumah yang menjadi tempat transaksi prostitusi secara online,” kata Zain, Selasa 19 Maret 2024.
Selain DL dan RA, pihaknya juga mengamankan dua remaja di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).
Zain menjelaskan, DL berperan sebagai mucikari atau mami, dan RA sebagai operator yang menyediakan dua wanita UYN dan AF.
Para korban dijual dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.
“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya,” tegasnya.
(Sementara) Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar, hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” tambah Kapolres.
Selain mengamankan empat orang ke Polsek Karawaci, Zain menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti empat handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan enam alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, pelaku DL dan RA terancam dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“(Tersangka prostitusi aplikasi MiChat tersebut) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” tukasnya.
Sumber: PMJNews