Kantor Imigrasi Tangerang. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Tim Pengawas Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Tangerang terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayahnya.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, tercatat sedikitnya 41 WNA yang mendapatkan sanksi deportasi dan detensi.
41 WNA yang disanksi deportasi dan detensi tersebut terjadi sejak Januari hingga awal Maret 2024.
“Terdiri dari pendeportasian kepada 11 WNA, pendetensian 3 WNA terdiri dari 2 WN Malaysia dan 1 orang WN Inggris,” ujar Rakha, Rabu 6 Maret 2024 kemarin.
Serta pelimpahan deteni ke Rudenim Jakarta sebanyak 27 WN Srilanka,” sambungnya.
Kantor Imigrasi Tangerang memastikan tetap melakukan pengawasan kepada orang asing.
Baik secara tertutup ataupun terbuka bersama Tim Pengawas Orang Asing di wilayah Tangerang Raya.
Pihaknya juga akan menerima aduan masyarakat, dengan membuka pelayanan selama 24 jam, jika merasa terganggu dengan keberadaan orang asing.
“Selama bulan Ramadhan nanti pengawasan orang asing seperti biasa, mulai dari jam 08.00 pagi sampai dinas kantor selesai,” sebut Rakha.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Pemegang polis dari PT Asuransi Multi Artha Guna, Erna Angelia mengaku, pihaknya menggugat…
POSRAKYAT.ID - Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, menggelar pembinaan kader pos gizi, sebagai langkah edukasi…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi mengungkapkan, gelaran kick off cek kesehatan…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengingatkan pentingnya kerja-kerja profesional pada tubuh Perseroda PITS,…
POSRAKYAT.ID – Pendiri Gabungan Beladiri Karatedo Indonesia Hayashiha Shitoryukai (Gabdika Shitoryukai), Markus Basuki menyatakan, gelaran…
POSRAKYAT.ID – Bank BNI Kantor Wilayah 14 menggelar Business Gathering yang bertema 'Economic Outlook: Transaksi…
This website uses cookies.