Sedangkan, monitoring khusus meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu, pemeriksaan
sederhana dan penelitian mendalam, serta berdasarkan hasil rekomendasi monitoring umum, rekomendasi lain dari internal atau eksternal, dan informasi lain.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Laporan Monitoring Umum KITE harus disampaikan minimal sekali dalam 6 bulan,” ujar Tony Ferdy.
Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama dari Bapak dan Ibu sekalian, untuk dapat
selalu berkomunikasi, mengingat fasilitas yang kami berikan kepada Bapak/ibu sekalian merupakan amanah. Sehingga harapannya, fasilitas tersebut dapat mendukung ekspor,” sambung Tony lagi.
FGD ini, bentuk nyata dari komitmen Bea Cukai Banten untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa, sebagai wujud misi Industrial Assistance.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.