Sedangkan, monitoring khusus meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu, pemeriksaan
sederhana dan penelitian mendalam, serta berdasarkan hasil rekomendasi monitoring umum, rekomendasi lain dari internal atau eksternal, dan informasi lain.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Laporan Monitoring Umum KITE harus disampaikan minimal sekali dalam 6 bulan,” ujar Tony Ferdy.
Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama dari Bapak dan Ibu sekalian, untuk dapat
selalu berkomunikasi, mengingat fasilitas yang kami berikan kepada Bapak/ibu sekalian merupakan amanah. Sehingga harapannya, fasilitas tersebut dapat mendukung ekspor,” sambung Tony lagi.
FGD ini, bentuk nyata dari komitmen Bea Cukai Banten untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa, sebagai wujud misi Industrial Assistance.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.