Sedangkan, monitoring khusus meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu, pemeriksaan
sederhana dan penelitian mendalam, serta berdasarkan hasil rekomendasi monitoring umum, rekomendasi lain dari internal atau eksternal, dan informasi lain.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Laporan Monitoring Umum KITE harus disampaikan minimal sekali dalam 6 bulan,” ujar Tony Ferdy.
Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama dari Bapak dan Ibu sekalian, untuk dapat
selalu berkomunikasi, mengingat fasilitas yang kami berikan kepada Bapak/ibu sekalian merupakan amanah. Sehingga harapannya, fasilitas tersebut dapat mendukung ekspor,” sambung Tony lagi.
FGD ini, bentuk nyata dari komitmen Bea Cukai Banten untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa, sebagai wujud misi Industrial Assistance.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.