MoU antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan Ita Kurniasih menjabarkan permasalahan perdata dan tata usaha negara (PTUN) di wilayah administrasi hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut.
“Karena kita pemekaran yah. Dokumen-dokumen zaman (Kabupaten Tangerang) sudah tidak ada. Ini kita ingin menyelesaikan dari permasalahannya,” kata Ita, Rabu 28 Februari 2024.
Menurutnya, permasalah PTUN di Kota Tangsel lebih banyak terjadi akibat duplikasi ataupun dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum aparatur tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Atau terkait dengan aset. Asetnya pemkot juga bisa. Kecamatan sebagai pihak terdepan yang mengerti masalah wilayahnya. Aset juga berdasarkan keterangan Camat, sesuai keterangan inventarisir kecamatan atau kelurahan,” jelas Ita.
Jadi seperti itu. Makanya 80 persen perkara itu, lebih banyak perbuatan melawan hukumnya kenapa ke kelurahan dan ke kecamatan,” tambahnya.
Dalam memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Pemkot telah menyelesaikan permasalahan PTUN sebanyak 28 perkara, sejak 2018 lalu.
“Yang udah selesai tahun ini, yang tahun 2018 sampai 2024 itu ada 28 perkara yang inkrah 100 persen. Ada yang perdata dan TUN gabungan. Tapi memang umumnya perdata,” ungkapnya.
Senada, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Hasbullah menyebut, pihaknya mendapat kuasa khusus dalam rangka pendampingan masalah-masalah hukum di bidang PTUN, yang melibatkan aparatur Pemkot Tangsel.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.