POSRAKYAT.ID – Ketua KPU Tangerang Selatan, M. Taufiq menegaskan agar dugaan jual beli C Salinan Hasil Pemilu 2024 kemarin, dilaporkan dan mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak mentolerir perihal seperti itu. Demi pembelajaran kita semua, dan membersihkan residu-residu demokrasi, laporkan dan proses,” tegas Taufiq kepada wartawan, Rabu 21 Februari 2024.
Taufiq mengaku, KPU Tangerang Selatan belum mendapatkan informasi soal maraknya indikasi penjualan C Salinan Hasil oleh segelintir oknum.
“Saya belum tahu itu (indikasi jual beli C Salinan Hasil). Tapi kalau ada indikasi suap, gratifikasi atau apapun namanya silahkan dan monggo laporkan ke APH,” paparnya.
Pihaknya telah mewajibkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) baik tingkat kelurahan, maupun kecamatan agar memasang salinan tersebut, dan mengumumkannya.
“Silahkan saja lihat dan cek C Salinan Hasil yang kami tempel di kelurahan-kelurahan. Kami sudah instruksikan PPS untuk wajib mengumumkannya,” jelas Taufiq.
Sebelumnya, Salah seorang Saksi TPS mengungkapkan adanya jual-beli C Plano tingkat kelurahan oleh segilintir oknum, hingga jutaan rupiah.
“Harus beli C Plano per kelurahan itu Rp1 juta. Jadi kalau mau lihat tujuh kelurahan, ya harus bayar Rp7juta,” kata Sumber, Senin 19 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep juga memberikan instruksi agar seluruh hasil suara terpampang di tempat umum.
“Instruksi kepada seluruh Panwascam untuk memberikan surat himbauan kepada PPS dan KPPS untuk mengumumkan hasil suara di tempat umum, minimal mereka harus mengumumkan di kantor-kantor kelurahan,” kata Acep dalam voice note di grup Whatsapp tersebut.