Senin, Mei 18, 2026

KPU Tangerang Selatan ‘Bersih-bersih’ Residu Demokrasi

Karena ketentuan Pasal 508 setiap Anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil pemungutan suara dari seluruh TPS wilayah kerjanya sebagaimana dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta,” sambung Acep.

Baca Juga :  Ahmad Amarullah Singgung Sampah dan Pilkada Jurdil di Kota Tangerang
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer