POSRAKYAT.ID – Anggota DPRD Kota Tangsel dari Partai Hanura, Ari Wibawa mengeluhkan soal ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020.
Dalam Perpres yang mengatur soal standar satuan harga (SSH) itu, lanjut Ari, mempengaruhi pendapatan tunjangan dari kunjungan kerja (Kunker) para Anggota DPRD di seluruh Indonesia, termasuk Kota Tangsel.
“Ngga mungkin (belasan juta rupisah per Kunker) kita kan Perpres. Siapa yang ngomong? Ngga. Di Perpres 33 jelas, Anggota DPRD seluruh indonesia hari ini menjerit,” kata Ari, ditulis Kamis 1 Februari 2024.
Ari mengungkapkan Perpres nomor 33 yang masih berlaku, tunjangan Kunker para Anggota Legislatif di Kota Tangsel hanya berkisar di bawah Rp10 juta setiap kunjungannya.
“Dengan adanya Perpres tahun 2020. Semua Anggota Dewan mengeluh. Bohong itu (belasan juta rupiah) yang ada Rp10 juta ke bawah sebulan,” tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Wahyudi Leksono menyatakan bahwa Perpres 53 tahun 2023 tentang satuan harga telah sah, menggantikan peraturan sebelumnya sejak awal November lalu.
Dalam Perpres terbaru itu, para Anggota DPRD mendapatkan biaya perjalanan dinas (Perdin) secara lumpsum atau pembayaran di awal.
“Arahnya untuk perbaikan pengelolaan keuangan, arahnya ke situ. Efektif, efesien,” kata Wahyudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.