Dua Perda tersebut, dihasilkan bersama Komisi II dan Komisi IV DPRD Kota Tangsel, sebab berhubungan langsung kepada pelayanan masyarakat.
“Komisi 2 (II): Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” kata Ita melalui pesan aplikasi, ditulis Selasa 16 Januari 2024.
(Sementara) Komisi 4 (IV): Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Perikanan. Iya (Masing-masing satu Perda),” tambahnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Fajar Gurindro mengatakan, pihaknya telah memusnahkan beberapa…
This website uses cookies.