Dua Perda tersebut, dihasilkan bersama Komisi II dan Komisi IV DPRD Kota Tangsel, sebab berhubungan langsung kepada pelayanan masyarakat.
“Komisi 2 (II): Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” kata Ita melalui pesan aplikasi, ditulis Selasa 16 Januari 2024.
(Sementara) Komisi 4 (IV): Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Perikanan. Iya (Masing-masing satu Perda),” tambahnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Grab Indonesia memberangkatkan 105 mitra pengemudi untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.…
POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel turut…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali mewujudkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan, pihaknya melakukan proses balik…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Laporan…
POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Tangerang Selatan Mahludin menyatakan, pihaknya mendukung setiap agenda kejuaraan-kejuaraan Taekwondo, sebagai…
This website uses cookies.