Dua Perda tersebut, dihasilkan bersama Komisi II dan Komisi IV DPRD Kota Tangsel, sebab berhubungan langsung kepada pelayanan masyarakat.
“Komisi 2 (II): Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” kata Ita melalui pesan aplikasi, ditulis Selasa 16 Januari 2024.
(Sementara) Komisi 4 (IV): Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Perikanan. Iya (Masing-masing satu Perda),” tambahnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.