POSRAKYAT.ID – Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan, Irfan Fahmi berkilah bahwa sengketa Caleg ganda yang juga terdaftar melalui PSI, merupakan sengketa gengsi sebuah partai besar.
“Engga juga, terserah orang mau memberikan tafsir seperti itu (sengketa gengsi), kalau jawaban saya engga juga,” kata Irfan, di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, ditulis Selasa 14 November 2023.
Menurut Irfan, sengketa tersebut bukan karena berkurangnya Caleg dari PDI Perjuangan sebagai partai yang besar.
Namun, persoalan tersebut menjadi ajang edukasi kepada masyarakat, soal perpolitikan khususnya di Kota Tangsel.
“Secara idealisme ya kita ingin coba mengedukasi masyarakat, kalau kita misalnya mencalonkan diri, sudah bikin surat pernyataan, bersedia dicalonkan satu partai, itu dong yang komitmen,” tegas Irfan.
Pihaknya mengaku, Caleg ganda yang berinisial S dari Dapil Pamulang tidak memiliki itikad baik dalam berorganisasi.
Bahkan, lanjut Irfan, surat pengunduran diri dari Caleg S dikirimkan melalui aplikasi pesan antar.
“Iya benar (surat pengunduran diri Caleg S dikirim melalui Gojek), dan dia yang mengajukan. Itu bagian itikad tidak baik,” paparnya.
Harusnya surat pengunduran diri itu dengan itikad baik dan jujur. Dia juga tidak bilang bahwa dia akan pindah partai. Dia hanya bilang mengundurkan diri dari pencalonan dan kader,” tambahnya.
Irfan mengatakan bahwa surat pengunduran diri Caleg S, tertanggal 21 September 2023, sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Tanggal 21 September, sebelum DCS. Tapi surat itu kan ga langsung kebaca, karena dia kirim dengan sampul tertutup tanpa menyebutkan identitas pengirim dan perihalnya apa. Karena surat kan banyak yang masuk,” tutur Irfan.