Birokrasi

Belasan Juta Per Minggu, Lumpsum Perdin Diteken Bikin Dewan Sumringah

POSRAKYAT.ID – Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Wahyudi Leksono menyatakan bahwa Perpres 53 tahun 2023 tentang satuan harga telah sah, menggantikan peraturan sebelumnya sejak awal November lalu.

Dalam Perpres terbaru itu, para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan biaya perjalanan dinas (Perdin) secara lumpsum atau pembayaran di awal.

Wahyudi mengaku, pengesahan regulasi itu sebagai bentuk perbaikan pengelolaan keuangan, agar lebih efektif dan efisien.

“Arahnya untuk perbaikan pengelolaan keuangan, arahnya ke situ. Efektif, efesien,” kata Wahyudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembayaran secara lumpsum telah melalui mekanisme yang matang oleh Presiden Joko Widodo.

“Manipulatifnya di mana? Memang yang namanya lumpsum perhitungannya itu di awal. Presiden itu menghitung biaya pengeluaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) itu, dengan pertimbangan dasar hotel sekitar, transport dan lainnya,” tegasnya.

Kemudahan dalam lumpsum, lanjutnya, tiap-tiap Perdin Anggota Dewan cukup membuat fakta integritas, namun tidak melanggar akuntabilitas sistem keuangannya.

“Begitu sudah ditetapkan lumpsum, ya otomatis cukup fakta intergritas. Tapi tetep perlakuannya di masing-masing perjalanan dinas, lumpsum itu tetap ada akuntanbilitasnya. Artinya harus tetap memenuhi itu,” papar Wahyudi.

Pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal, terhadap Perdin Anggota DPRD Kota Tangsel.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Pacu Investasi di Banten, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Produsen Sepatu Nike

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten…

4 hari ago

Ngopi Bareng, Wartawan dan DPRD Tangsel Soroti Banjir, Pajak, hingga Layanan Publik

POSRAKYAT.ID – Dalam agenda coffee morning bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan DPRD, berbagai hal seperti…

4 hari ago

Soal Persiapan Porprov 2026, Plt Kadispora Tangsel Kok Bungkam?

POSRAKYAT.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangsel Ika, memilih…

1 minggu ago

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

2 minggu ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

2 minggu ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

2 minggu ago

This website uses cookies.