“Pada saat surat tugas Perdin muncul, berjalan kok sistem pengendalian internal kita. Sistem pengendaliannya apa, salah satunya ya SPT (Surat Perintah Tugas) kemudian ada fakta intergritas,” papar Wahyudi.
Fakta intergritas kan juga harus di tandatangani yang bersangkutan, artinya pada saat mereka melanggar sanksinya bisa personal, karena mereka yang memegang itu,” tambahnya.
Wahyudi enggan menjabarkan secara detail, saat disinggung soal total uang yang dapat dikantongi oleh masing-masing Anggota Dewan Kota Tangsel, di setiap minggunya.
“(Rp12 juta per minggu) Ya itungannya kan macem-macem daerahnya saat perjalanan dinas. Ya ada indeksnya di situ (Perpres 53 tahun 2023),” tandas Wahyudi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
This website uses cookies.