“Manajemen building-nya juga. Dulu ada tenaga ahli. Tapi sekarang tak ada payung hukumnya. Adanya pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN),” ujar Taufiq.
PPNPN sendiri, tambahnya, tetap melihat mekanisme dan kebutuhan di KPU Kota Tangsel.
“Mekanisme nanti dilihat. Apakah usulan menambah atau bagaimana. Boleh dengan mekanisme PPNPN,” tegasnya.
Pendaftaran PNPN (PPNPN) itu yang memberi surat keputusan (SK) Sekretaris KPU Provinsi Banten. Penggajiannya tetap dari kami,” tutup Taufiq.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
POSRAKYAT.ID - Warga Perumahan Bukit Nusa Indah (BNI) Ciputat, Kota Tangsel menolak wacana pembangunan SMPN…
This website uses cookies.