Politik

Kerawanan Pilpres Dua Putaran dan Usulan Pemilukada Maju dari Jadwal

“Manajemen building-nya juga. Dulu ada tenaga ahli. Tapi sekarang tak ada payung hukumnya. Adanya pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN),” ujar Taufiq.

PPNPN sendiri, tambahnya, tetap melihat mekanisme dan kebutuhan di KPU Kota Tangsel.

“Mekanisme nanti dilihat. Apakah usulan menambah atau bagaimana. Boleh dengan mekanisme PPNPN,” tegasnya.

Pendaftaran PNPN (PPNPN) itu yang memberi surat keputusan (SK) Sekretaris KPU Provinsi Banten. Penggajiannya tetap dari kami,” tutup Taufiq.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Kunjungan ke Tangsel, KPK RI Soroti ‘Sikap’ Pejabat Inspektorat

POSRAKYAT.ID - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama menyatakan, sikap…

2 hari ago

Bela Bahlil Lahadalia, Pengamat Singgung ‘Karpet Merah’ SPBU Swasta

POSRAKYAT.ID – Pengamat energi dari Gerilya Institute, Subhkan Agung Sulistio mengatakan, kebijakan satu pintu dalam…

3 hari ago

Tangsel Otozone 2025 Digelar, Geber PAD dari Pajak Kendaraan

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka meningkatkan pendapatan lewat pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov), melalui Bapenda Provinsi…

6 hari ago

Berantas Rokok Ilegal, DJBC Kanwil Banten Gencarkan Operasi Gurita

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, terus melakukan operasi…

7 hari ago

Perumda Tirta Benteng Benahi Gangguan Distribusi Air di Empat Kecamatan

POSRAKYAT.ID – Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng (TB) Joko Surana menyatakan, saat ini pihaknya tengah…

1 minggu ago

DLH Kota Tangsel Kebut MRF dan Sanitary Landfill di Cipeucang

POSRAKYAT.ID - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Bani Khosyatullah mengatakan, pihaknya tengah…

1 minggu ago

This website uses cookies.