“Manajemen building-nya juga. Dulu ada tenaga ahli. Tapi sekarang tak ada payung hukumnya. Adanya pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN),” ujar Taufiq.
PPNPN sendiri, tambahnya, tetap melihat mekanisme dan kebutuhan di KPU Kota Tangsel.
“Mekanisme nanti dilihat. Apakah usulan menambah atau bagaimana. Boleh dengan mekanisme PPNPN,” tegasnya.
Pendaftaran PNPN (PPNPN) itu yang memberi surat keputusan (SK) Sekretaris KPU Provinsi Banten. Penggajiannya tetap dari kami,” tutup Taufiq.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.