Politik

Kerawanan Pilpres Dua Putaran dan Usulan Pemilukada Maju dari Jadwal

“Manajemen building-nya juga. Dulu ada tenaga ahli. Tapi sekarang tak ada payung hukumnya. Adanya pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN),” ujar Taufiq.

PPNPN sendiri, tambahnya, tetap melihat mekanisme dan kebutuhan di KPU Kota Tangsel.

“Mekanisme nanti dilihat. Apakah usulan menambah atau bagaimana. Boleh dengan mekanisme PPNPN,” tegasnya.

Pendaftaran PNPN (PPNPN) itu yang memberi surat keputusan (SK) Sekretaris KPU Provinsi Banten. Penggajiannya tetap dari kami,” tutup Taufiq.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

5 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

6 hari ago

Pilar Saga Minta Pejabat Tangsel ‘Melek’ Soal Aduan di SP4N-Lapor!

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…

6 hari ago

Direktur Utama Perumda TB Tantang Masyarakat Beri Kritik dan Pengawasan

POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…

6 hari ago

Kinerja Perumda Tirta Benteng Disorot, Doddy Effendy Tak Pernah Lapor LHKPN?

POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…

7 hari ago

Indikasi ‘Bancakan’ di Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Disorot

POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…

1 minggu ago

This website uses cookies.