POSRAKYAT.ID – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut, metode lump sum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 untuk perjalanan dinas (Perdin) Anggota DPRD memiliki sisi positif dan negatif.
Menurut Agus, metode pembayaran Perdin di muka tersebut dapat mengakibatkan efek negatif dan rawan manipulatif, apabila tidak ada pengawasan dengan benar.
“Karena lump sum, ya tidak memerlukan bukti. Karena anggarannya udah segepok terserah lo (mau) pakai apa aja,” kata Agus, Rabu 18 Oktober 2023 kemarin.
Terlebih, lanjut Agus, karakter dan paradigma yang salah terhadap penggunaan anggaran pemerintah tersebut, membuat metode itu menjadi celah korupsi.
“Namanya otak Orang Indonesia (yang) isinya nyolong, jadi bisa saja (memanipulatif metode lump sum),” tegasnya.
Berbeda dengan lump sum, lanjut Agus, metode pembayaran at cost (biaya riil) bagi Perdin dalam negeri PNS, justru dapat menekan perilaku korupsi.
“Perpres nomor 53, bagus untuk menghindari pembengkakan kunjungan PNS,” ucapnya.
Pergantian biaya (Perdin), sesuai dengan yang dikeluarkan. Dan bagus buat mengurangi korupsi,” sambung Agus.
Berdasarkan informasi, Perpres nomor 53 tahun 2023 tersebut merupakan perubahan Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga.
Dalam Perpres nomor 53 tahun 2023, Perdin dalam negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD menggunakan metode lump sum.
Lump sum sendiri merupakan metode pembayaran secara sekaligus di awal, dan hanya menggunakan pakta integritas serta bukti dokumentasi.