Jangan sampai, lemahnya pengawasan Satgas, membentuk narasi-narasi yang demikian. Sementara Permendikbud nomor 46 ini, tidak mengesampingkan proses pidana,” tambahnya.
Rizki memaparkan, akan ada tindak lanjut dalam pembentukan Satgas PPK tersebut. Terlebih soal teknis penerapan Permendikbud nomor 46 tahun 2023.
“Saya meminta ruang untuk menjelaskan teknis penerapan Permendikbud itu. Perlu penjelasan lebih lanjut, bagaimana modul teknis pelaksaan TPPK itu, agar berjalan dengan baik,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.