Jangan sampai, lemahnya pengawasan Satgas, membentuk narasi-narasi yang demikian. Sementara Permendikbud nomor 46 ini, tidak mengesampingkan proses pidana,” tambahnya.
Rizki memaparkan, akan ada tindak lanjut dalam pembentukan Satgas PPK tersebut. Terlebih soal teknis penerapan Permendikbud nomor 46 tahun 2023.
“Saya meminta ruang untuk menjelaskan teknis penerapan Permendikbud itu. Perlu penjelasan lebih lanjut, bagaimana modul teknis pelaksaan TPPK itu, agar berjalan dengan baik,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
This website uses cookies.