Jangan sampai, lemahnya pengawasan Satgas, membentuk narasi-narasi yang demikian. Sementara Permendikbud nomor 46 ini, tidak mengesampingkan proses pidana,” tambahnya.
Rizki memaparkan, akan ada tindak lanjut dalam pembentukan Satgas PPK tersebut. Terlebih soal teknis penerapan Permendikbud nomor 46 tahun 2023.
“Saya meminta ruang untuk menjelaskan teknis penerapan Permendikbud itu. Perlu penjelasan lebih lanjut, bagaimana modul teknis pelaksaan TPPK itu, agar berjalan dengan baik,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
This website uses cookies.