Jangan sampai, lemahnya pengawasan Satgas, membentuk narasi-narasi yang demikian. Sementara Permendikbud nomor 46 ini, tidak mengesampingkan proses pidana,” tambahnya.
Rizki memaparkan, akan ada tindak lanjut dalam pembentukan Satgas PPK tersebut. Terlebih soal teknis penerapan Permendikbud nomor 46 tahun 2023.
“Saya meminta ruang untuk menjelaskan teknis penerapan Permendikbud itu. Perlu penjelasan lebih lanjut, bagaimana modul teknis pelaksaan TPPK itu, agar berjalan dengan baik,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…
This website uses cookies.