POSRAKYAT.ID – Mitra Hukum Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di lingkungan pendidikan, Muhammad Rizki Firdaus menyatakan perlunya pengawasan yang ketat terhadap Satgas tersebut.
Menurut Rizki, Permendikbud nomor 46 Tahun 2023 ini bentuk terobosan yang baik. Akan tetapi, imbuhnya, perlu pengawasan yang ekstra kepada pelaksana tugas TPPK.
“Di beberapa kasus yang saya tangani, ada oknum tenaga pendidik yang mencoba untuk menutup sebuah kasus, demi menjaga nama baik sekolah. Padahal jelas kekerasan terhadap anak itu adalah kejahatan luar biasa,” kata Rizki, ditulis Senin 9 Oktober 2023.
Seharusnya Permendikbud ini lebih membahas implementasi edukasi untuk para tenaga pendidik,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Rizki, perlunya sinergitas antara guru-guru di sekolah dengan orang tua murid, sebagaimana penjabaran Permendikbud tersebut.
“Tim PPK (TPPK) ini terdiri dari pertama guru-guru atau tenaga pendidik, dan wali murid. Guru-guru sudah memiliki beban kerja yang cukup tinggi. Perlu sinergitas,” ungkap Advokat muda dari JR2 Lawfirm itu.
Saya mengusulkan agar tenaga pendidik yang menjadi TPPK harus mendapatkan insentif atau gaji tambahan khusus soal jabatannya,” sambung Rizki.
Ia menambahkan, Satgas harus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi Permendikbud pada TPPK di masing-masing lingkungan pendidikan.
“Bagaimana kalau mereka dengan label sebagai TPPK, bisa saja bernarasi, bahwa kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ini kan sudah tertangani oleh TPPK, buat apa lagi lapor polisi,” tegasnya.