Birokrasi

Darurat Anak, Implementasi UU Peradilan Anak Terkendala di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Mitra Hukum UPTD PPA Kota Tangsel, Muhammad Rizki Firdaus dari JR2 Lawfirm menekankan pentingnya lokasi khusus rehab anak yang berhadapan dengan hukum.

Hal itu, kata Rizki, mengingat Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bilamana pelaku anak berada pada rentang usia di bawah 12 tahun.

“Bener banget (perlu rumah rehab khusus anak). Ini diatur secara langsung, narasi ini jelas keluar dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Rizki, Senin 9 Oktober 2023.

Implementasi pembinaan dan pengawasan terhadap karakter anak yang berhadapan dengan hukum, sambung Rizki, masih terkendala di Tangsel.

“Saya sepakat ((perlu rumah rehab khusus anak), terutama Dinas Sosial khususnya di Tangsel. Dalam bedah kasus, kami sampaikan agar membentuk lembaga khusus anak, yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu pun, tutur Rizki, tidak lepas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam memberikan asesmen.

“Bapas ini yang mendampingi secara langsung anak yang berhadapan dengan hukum. Perlu memberikan asesmen,” ungkapnya.

Penting Asesmen Sebagai Implementasi UU Peradilan Anak

Ia memberikan contoh, bagaimana pentingnya asesmen terhadap pelaku anak, apabila kembali ke pola asuh orang tua, tanpa asesmen yang jelas.

“Ini sudah darurat. Contoh, di lokasi A terjadi anak melakukan kekerasan, karena si anak ini di bawah 12 tahun, kembali ke orang tua, yang ada nanti lingkungan ini bisa anarkis. Sementara pola asuhnya belum benar,” papar Rizki.

Mayoritas orang tua tidak memiliki pemahaman, dalam melakukan edukasi, kasih sayang kepada anak-anak, terlebih anak sebagai pelaku,” tambahnya.

Pemerintah perlu mencatat bagaimana terbangunnya karakter anak, dari pola asuh yang salah, terlebih dalam pengaplikasian UU Peradilan Anak pasal 21 tersebut.

“Ada yang salah dengan karakter anak, bisa jadi karena habit yang terbangun di lingkungan keluarga si anak itu sendiri. Perlu jadi catatan harusnya,” terangnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

4 hari ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

4 hari ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

4 hari ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

4 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

5 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

5 hari ago

This website uses cookies.