“Yang meninggal bisa diganti, dengan catatan pergantian 13 hari sebelum penetapan DCT, 3 November 2023 mendatang,” paparnya.
Selain itu, syarat lainnya, data pergantian (Bacaleg baru) dilakukan setelah tiga hari Bacaleg tersebut meninggal dunia,” tandasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Fraksi PSI pada DPRD Kota Tangsel, Alexander Prabu mengungkapkan, dengan bergantinya logo…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), akan…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menunjukkan perannya, dalam mendorong industri dalam negeri…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam melestarikan budaya, merupakan tugas…
POSRAKYAT.ID - Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan, Dwi Suryani…
POSRAKYAT.ID - Kota Tangerang Selatan, akan menjadi destinasi bagi 11 negara, dalam gelaran Asia Pacific…
This website uses cookies.