POSRAKYAT.ID – Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten terus melaksanakan tugasnya dalam memberikan edukasi, lewat Industrial Assistance.
Kali ini, Bea Cukai memberikan pemahaman terkait tata laksana ekspor dan impor kepada para pegawai PT PZ Cussons Indonesia.
Kepala Kanwil Rahmat Subagio mengatakan, pemberian edukasi itu bersamaan dengan internal training, di salah satu hotel di Gading Serpong, 28 Agustus 2023 lalu.
Pihaknya mengungkapkan bahwa, PT PZ Cussons Indonesia adalah salah satu perusahaan pengguna fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pengembalian.
“PT PZ Cussons Indonesia sendiri berlokasi di Batu Ceper, Tangerang,” ujarnya.
Fasilitas KITE Pengembalian adalah fasilitas kepada pengusaha berupa pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor,” sambung Rahmat.
Pemberian Fasilitas PT Cussons Indonesia Sesuai Regulasi
Pemberian fasilitas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.04/2022, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2022.
Pihaknya akan terus mendorong untuk dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang terkait dengan tugas dan fungsi kepabeanan dan cukai.
“Monitoring dan evaluasi secara periodik untuk memastikan bahwa fasilitas terlaksana dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan,” paparnya.
Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II Wahid Ali Graha menerangkan, perusahaan hanya dapat mengimpor sesuai dengan Kode Harmonized System, yang tercantum dalam Surat Keputusan (Skep) Penetapan KITE.
“Jika perusahaan ingin mengimpor dengan menggunakan fasilitas KITE tapi barangnya belum tercantum dalam Skep Penetapan, maka perlu melakukan perubahan Skep di Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama,” terangnya.
Terpisah, Kuasa Direksi PT PZ Cussons Indonesia Iskandar Semendawai memberikan apresiasi terhadap pendampingan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten selama ini.