Ilustrasi. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Advokat Publik LBH Keadilan Yeliza Umami menyatakan bahwa pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang disangkakan polisi terhadap pelaku kekerasan di Serpong Park, merupakan langkah yang salah besar.
Menurut Yeliza, aparat penegak hukum sepantasnya menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1, mengingat kondisi korban yang penuh luka serius, dan tengah mengandung.
“Jadi Polisi salah besar jika menjerat sang suami dengan Pasal 44 Ayat (4) yang ancamannya hanya 4 bulan penjara,” kata Yeliza dalam rilisnya, Senin 17 Juli 2023.
LBH Keadilan mengecam sikap penyidik yang tidak menahan pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka,” tambahnya.
Penahanan tersangka, lanjut Yeliza, sangat dimungkinkan menurut Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, karena ancamannya 5 tahun.
“Bagi kami, penahanan menjadi hal yang penting mengingat kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Bukan hanya itu, ungkapnya lagi, terduga pelaku bahkan mengancam menghabisi keluarga korban.
“Cukup beralasan karena tersangka juga diduga mengancam membunuh keluarga korban. Terlebih peristiwa ini juga telah menjadi perhatian publik,” ungkap Yeliza.
LBH Keadilan juga menyayangkan pernyataan penyidik soal ketidakhadiran korban dalam pemeriksaan.
“Kami menyayangkan penyidik yang mengatakan bahwa ‘korban belum bisa dihadirkan oleh ayah dari korban’. Sangat wajar karena memang kondisi korban saat ini masih sakit akibat penganiayaan,” jelasnya.
Yeliza menyebut, pernyataan penyidik tersebut merupakan bentuk tidak empati terhadap korban penganiayaan.
“Pernyataan Kanit PPA tersebut bentuk tidak empatiknya aparat kepolisian terhadap korban,” ujarnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…
POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…
This website uses cookies.