Hukum & Kriminal

KDRT di Serpong, LBH Keadilan: Jerat Pasal Polisi Salah Besar

POSRAKYAT.ID – Advokat Publik LBH Keadilan Yeliza Umami menyatakan bahwa pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang disangkakan polisi terhadap pelaku kekerasan di Serpong Park, merupakan langkah yang salah besar.

Menurut Yeliza, aparat penegak hukum sepantasnya menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1, mengingat kondisi korban yang penuh luka serius, dan tengah mengandung.

“Jadi Polisi salah besar jika menjerat sang suami dengan Pasal 44 Ayat (4) yang ancamannya hanya 4 bulan penjara,” kata Yeliza dalam rilisnya, Senin 17 Juli 2023.

LBH Keadilan mengecam sikap penyidik yang tidak menahan pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka,” tambahnya.

Penahanan tersangka, lanjut Yeliza, sangat dimungkinkan menurut Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, karena ancamannya 5 tahun.

“Bagi kami, penahanan menjadi hal yang penting mengingat kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Bukan hanya itu, ungkapnya lagi, terduga pelaku bahkan mengancam menghabisi keluarga korban.

“Cukup beralasan karena tersangka juga diduga mengancam membunuh keluarga korban. Terlebih peristiwa ini juga telah menjadi perhatian publik,” ungkap Yeliza.

LBH Keadilan juga menyayangkan pernyataan penyidik soal ketidakhadiran korban dalam pemeriksaan.

“Kami menyayangkan penyidik yang mengatakan bahwa ‘korban belum bisa dihadirkan oleh ayah dari korban’. Sangat wajar karena memang kondisi korban saat ini masih sakit akibat penganiayaan,” jelasnya.

Yeliza menyebut, pernyataan penyidik tersebut merupakan bentuk tidak empati terhadap korban penganiayaan.

“Pernyataan Kanit PPA tersebut bentuk tidak empatiknya aparat kepolisian terhadap korban,” ujarnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Perkuat Sistem Pelayanan, RSUD Kota Tangerang Diapresiasi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Pihak RSUD Kota Tangerang terus melakukan peningkatan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Seperti yang…

7 jam ago

Ketambahan 237 Personel, Damkar Tangsel Kebut Pelayanan ke Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya…

9 jam ago

Pemulung di Tangsel Temukan Mortir, Dihargai 230 Ribu di Lapak Rongsok

POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…

14 jam ago

Hamka Handaru Enggak Ngebet di Bursa Ketua, Walkot Tangsel Ogah Intervensi

POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…

16 jam ago

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

1 hari ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

1 hari ago

This website uses cookies.