Sabtu, Maret 15, 2025

KDRT di Serpong, LBH Keadilan: Jerat Pasal Polisi Salah Besar

POSRAKYAT.ID – Advokat Publik LBH Keadilan Yeliza Umami menyatakan bahwa pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang disangkakan polisi terhadap pelaku kekerasan di Serpong Park, merupakan langkah yang salah besar.

Menurut Yeliza, aparat penegak hukum sepantasnya menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1, mengingat kondisi korban yang penuh luka serius, dan tengah mengandung.

“Jadi Polisi salah besar jika menjerat sang suami dengan Pasal 44 Ayat (4) yang ancamannya hanya 4 bulan penjara,” kata Yeliza dalam rilisnya, Senin 17 Juli 2023.

LBH Keadilan mengecam sikap penyidik yang tidak menahan pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka,” tambahnya.

Penahanan tersangka, lanjut Yeliza, sangat dimungkinkan menurut Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, karena ancamannya 5 tahun.

Baca Juga :  Tangsel Belum Punya Regulasi Tarif Parkir Offstreet

“Bagi kami, penahanan menjadi hal yang penting mengingat kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Bukan hanya itu, ungkapnya lagi, terduga pelaku bahkan mengancam menghabisi keluarga korban.

“Cukup beralasan karena tersangka juga diduga mengancam membunuh keluarga korban. Terlebih peristiwa ini juga telah menjadi perhatian publik,” ungkap Yeliza.

LBH Keadilan juga menyayangkan pernyataan penyidik soal ketidakhadiran korban dalam pemeriksaan.

“Kami menyayangkan penyidik yang mengatakan bahwa ‘korban belum bisa dihadirkan oleh ayah dari korban’. Sangat wajar karena memang kondisi korban saat ini masih sakit akibat penganiayaan,” jelasnya.

Yeliza menyebut, pernyataan penyidik tersebut merupakan bentuk tidak empati terhadap korban penganiayaan.

“Pernyataan Kanit PPA tersebut bentuk tidak empatiknya aparat kepolisian terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Wanita Muda Meninggal Usai Loncat Dari Apartemen di Serpong
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer