POSRAKYAT.ID – 8 ruko yang dikuasai pihak lain, ternyata berada dalam tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang bernilai lebih dari Rp119 miliar.
Namun, hingga pemeriksaan BPK Provinsi Banten, tidak ada perjanjian pinjam pakai antara Pemkot Tangsel, dengan pihak-pihak yang menempati ruko tersebut.
Aset seluas 8.436 m2, di mana 8 ruko berdiri di dalamnya, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) itu, terletak di Jalan Maruga Raya, Kota Tangsel.
BPK Provinsi Banten mencatat, 8 pihak yang menempati ruko tersebut antara lain, Kelompok PKK, Kwarcab Gerakan Pramuka, Karang Taruna Pamulang
Selanjutnya, Pokja Wartawan Kota Tangsel, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), FKPPI, dan Mahasiswa Pancasila.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan bahwa, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait permasalahan tersebut.
“Kita lihat yang bertanggung jawab mengenai aset itu siapa. Karena selama ini saya belum ada permintaan, kemudian belum ada keberatan dari yang memiliki bangunan itu,” kata Oki, Selasa 20 Juni 2023.
Menanggapi, Ketua Fraksi Partai Demokrat Rizki Jonis menegaskan bahwa Satpol PP sepatutnya melakukan penyelidikan.
Terlebih soal administrasi perjanjian pinjam pakai aset tersebut.
“Kita minta Satpol PP selidiki, kalau ngga ada surat perjanjian pinjam pakainya, ya ngga bener. Harusnya Satpol PP jangan nunggu, cek sekarang, jemput bola,” tegas Rizki.
Rizki menyatakan, pihaknya tidak peduli terhadap siapapun yang melanggar administrasi.