Minggu, Maret 16, 2025

Bawaslu Sebut Dukcapil Tangsel Tak Kooperatif Sambil Keluhkan Sistem KPU

POSRAKYAT.ID – Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Acep mengeluhkan berbagai permasalahan, dalam menghadapi Pemilu 2024.

Acep menyebut, Dinas Dukcapil Kota Tangsel lambat dalam menanggapi permohonan terkait data kependudukan.

Tak hanya itu, lanjut Acep, sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU, pun pihaknya tidak dapat meneliti secara mendalam.

“Beberapa kendala yang kami hadapi dalam pengawasan DPT, surat kami 6 atau 7 bulan lalu sampai hari ini tidak dijawab oleh Dukcapil,” jelas Acep, ditulis Kamis 8 Juni 2023.

Terkait minta data pindah, juga data orang meninggal sampai hari ini surat kami tidak terjawab. Itu kesulitan kami dalam melakukan pengawasan DPT,” tambahnya.

Kurangnya informasi kependudukan dari Dukcapil Kota Tangsel, berdampak pada beberapa faktor krusial, termasuk DPT.

Baca Juga :  Komisi III Minta Tujuh Perwira Polri Dipecat

Pasalnya, data warga yang telah meninggal masih terdata di KPU, namun belum ada penerbitan akta kematian dari Dukcapil Kota Tangsel.

“Soal DPT, kami hanya mendapatkan nama, alamat, RT dan RW sedangkan NIK kami tidak tahu. Jadi itu kesulitan bagi kami kita untuk mengecek data pemilih,” ungkapnya.

Saat ini KPU menggunakan metode yuridis, bukan cara de facto. Jadi kalau ada orang meninggal tapi di Dukcapil itu belum memiliki akta kematian, maka tidak bisa di coret,” sambungnya.

Nah, ini berakibat kepada proses pencetakan surat suara. KPU tidak berani coret, karena tidak memiliki akses kematian. Begitupun juga Dukcapil tidak mau mencoret orang itu karena tidak ada akta kematian,” ujar Acep.

Baca Juga :  Program Pengentasan Kemiskinan Jadi Sorotan di Debat Pilkada, Ini Kata Ben-Pilar
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer