Acep memaparkan, aturan KPU mengharuskan ASN yang mendaftar sebagai Bacaleg, untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
Namun dua ASN tersebut belum membuat surat pengunduran dirinya.
“Kita sudah sampaikan ke BKPSDM, bahwa ada ASN yang mendaftar Bacaleg,” ungkap Acep.

