Rabu, Mei 6, 2026

KPU Tangsel Pastikan ASN yang Nyaleg Jadi BMS

Acep memaparkan, aturan KPU mengharuskan ASN yang mendaftar sebagai Bacaleg, untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

Namun dua ASN tersebut belum membuat surat pengunduran dirinya.

“Kita sudah sampaikan ke BKPSDM, bahwa ada ASN yang mendaftar Bacaleg,” ungkap Acep.

Baca Juga :  Empat Parpol Mendaftar, KPU Tangsel Sebut Satu Partai Belum Lengkap
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer