POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat memastikan ASN yang mendaftar Bacaleg, Belum Memenuhi Syarat (BMS) jika tidak melampirkan surat pengunduran diri.
“Kami akan sampaikan ke BKPSDM untuk dimintai pencermatan. Ada enggak dari nama nama tersebut yang pekerjaannya ASN,” kata Ajat, Selasa 6 Juni 2023.
Kalau ada kami akan konfirmasi ke partai meminta surat pengunduran diri. Kalau ternyata dia tidak mengajukan pengunduran diri, maka dia bisa jadi BMS,” tambahnya.
Hingga saat ini, Ajat mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari BKPSDM Tangsel terkait adanya ASN yang mendaftar sebagai Bacaleg.
“Kami belum ada konfirmasi dari BPKSDM-nya. Kalau kami prinsipnya berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh partai,” ungkap Ajat.
Pihaknya tidak melihat pekerjaan yang terdata pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang terupload oleh masing-masing Partai Politik (Parpol).
“Kalau kapasitas KPU dalam melihat hal misalkan ya (pekerjaan) ASN, Polri, itu kan tidak sejauh itu kapasitasnya,” kata Ajat lagi.
Ajat menyatakan, KPU Kota Tangsel masih melakukan verifikasi terhadap para Bacaleg. “Bukan baru sebenarnya kita masih verifikasi. Ya kan yang tahu ya Bawaslu seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Muhammad Acep mengatakan, terdapat dua ASN yang kedapatan mendaftar sebagai Bacaleg.
Meski begitu, tegas Acep, kedua ASN diketahui belum memberikan surat pengunduran diri kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Saya gak tau nama lengkap. Tommy Patria sama Awang, dia belum membuat surat pengajuan pengunduran diri,” kata Acep.